Ratusan Buruh SLJ Global Tuntut Gaji yang Belum Dibayar Tiga Tahun

Ratusan karyawan PT. SLJ Global,Tbk Samarinda menggelar aksi damai di depan kantor Disnaker Samarinda hingga kantor Gubernur Kaltim pada Jumat (1/3/2024). (Foto Nur Asih Damayanti/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ratusan karyawan kontrak PT. SLJ Global,Tbk Samarinda yang bergerak di industri kehutanan menggelar aksi damai di depan kantor Disnaker Samarinda hingga kantor Gubernur Kaltim pada Jumat (1/3/2024).

Tepatnya pada 08.00 WITA, mereka dengan membawa pengeras suara dan spanduk,  menyuarakan dua tuntutan. Pertama; menuntut perusahaan membayar lunas gaji mereka sejak bulan Nopember tahun 2020 hingga tahun 2024. Kedua, menuntut perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta kepada setiap karyawan atas keterlambatan membayar gaji selama tiga tahun.

Koordinator Buruh PT. SLJ Global TBK Samarinda, Muhammad Hermansyah, mengungkapkan, aksi karyawan kali ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi karyawan aktif yang gajinya belum terbayarkan full dibulan Desember 2023 lalu dan gaji yang belum dibayarkan sejak 2020 hingga 2024 kini.

“Kami gak dibiarkan menyampaikan pendapat malahan mereka ambil keputusan secara sepihak mau memperkerjakan kami,” ungkapnya di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, , Jumat (1/03/2024).

Perwakilan karyawan, Akbar menambahkan, pihak perusahaan belum membayar lunas gaji karyawan di bulan Desember 2023.

“Kita kerja 1 bulan full tapi dicicil selama 4 kali. Gaji saya Rp1 Juta, cuman dibayar 10 persen dan dicicil per Rp200 ribu. Hingga Maret ini masih ada gaji kami yang belum dilunasi,” terangnya.

Akbar mengatakan, karyawan juga menuntut perusahaan membayar kompensasi atas keterlambatan pembayaran gaji.

“Kompensasi itu haraus dibayarkan kepada setiap karyawan yang sebelumnya sudah dikontrak, baik mereka masih aktif maupun sudah resign sesuai kontrak,” katanya.

Kompensasi yang dminta adalah perusahaan membayar satu kali gaji pokok atau sebesar Rp3 juta setiap tahun.

“Atas keterlambatan perusahaan membayar gaji tiga tahun, kami minta kompensasi kurang lebih Rp10 Juta,” sebutnya.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan

Tag: