Remaja Tersangka Pencuri Sosis dan Nugget di Tulin Onsoi Alami Luka-luka Akibat Terjatuh dari Kendaraan

Ilustrasi

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Lima remaja dibawah umur diamankan Polisi atas dugaan pencurian bahan makanan di sebuah toko berlokasi di pasar Satuan Pemukiman (SP) I Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Minggu 26 November 2023.

“Pencurian dilakukan pukul 02:00 Wita dini hari dengan cara masuk secara paksa ke toko mengambil sosis dan nugget,” kata Kapolsek Sebuku Iptu Tegar Saputra pada Niaga.Asia, Senin (27/11/2203).

Penangkapan kelima remaja sempat menimbulkan keributan akibat kesalahan informasi yang disebarkan oleh akun media sosial yang dalam keterangannya menyatakan, bahwa lima orang anak dibawah umur dikeroyok massa.

Dalam video yang diunggah akun Instagram terlihat seorang remaja pria dalam posisi berbaring tertelungkup di aspal dengan wajah berlumuran darah babak belur akibat dikeroyok massa pasca kepergok melakukan mencuri.

“Tidak ada pengeroyokan, tidak ada pemukulan. Pelaku naik motor dikejar lalu kena lubang terjatuh, kondisi pelaku luka lecet di bagian muka dan badan,” sebutnya.

Dalam perkara ini, polisi telah meminta keterangan Taufik selalu saksi yang melihat langsung kejadian pencurian di toko milik Ade.  Saksi membenarkan ada dua remaja mencurigakan keluar dari toko mencuri sosis dan nugget.

Melihat hal mencurigakan, Taufik berusaha menghampiri pelaku, namun kedua remaja tersebut malah bergerak melarikan diri menggunakan sepeda motor roda dua warna hitam tanpa nomor polisi.

“Taufik mengejar pelaku dengan maksud diamankan untuk diserahkan ke Polisi, tapi sekitar sekitar 500 meter lokasi pasar, pelaku terjatuh dari kendaraannya,” sebutnya.

Melihat pelaku terjatuh dan tergeletak di jalan, Taufik mendatangi Pos Polisi (Pospol) SP. 1 Polsek sebuku maksud melaporkan pelaku pencurian yang terjatuh dari sepeda motor tidak terlalu jauh dari pasar SP I

Petugas jaga Pospol yang mendatangi lokasi kejadian kecelakaan melihat 2 orang remaja berlumuran darah melakukan evakuasi korban ke Puskesmas Desa Sanur, sedangkan barang-barang bukti diamankan.

“Kedua remaja ini mengaku ada 3 orang lagi rekannya standby menunggu di rumah tempat mereka biasa berkumpul,” bebernya.

Mengingat para pelaku masih anak dibawah umur, Polsek Sebuku menghubungi masing-masing orang tua pelaku dan pemilik toko untuk datang ke Polsek untuk diminta keterangan, sekaligus penyelesaian masalah.

Dalam pertemuan itu, pihak orang tua pelaku pencurian sepakat melakukan ganti rugi atas barang-barang yang telah dicuri anaknya. Pihak keluarga juga berkewajiban melakukan wajib lapor ke Pospol SP I Polsek Sebuku.

“Wajib lapornya dilakukan setiap hari Senin dan Kamis selama satu bulan, setelah itu perkara selesai,” tutupnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan 

Tag: