Rencana Mega Proyek Kereta Api di Samarinda Telan Dana Lebih Rp 2 Triliun

Rapat penyusunan dokumen pra studi kelayakan jaringan jalur rel kereta api dalam Kota Samarinda (Dokpim Pemkot Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Kota Samarinda memiliki rencana mega proyek dalam upaya mengurai kemacetan di Kota Tepian yakni pembangunan jalur kereta api.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu bilang, rencana itu memerlukan perencanaan dan kajian lebih lanjut.

Proyek itu diperkirakan membutuhkan anggaran yang sangat besar, dan waktu yang cukup lama untuk direalisasikan yakni sekitar Rp 2 triliun untuk pra studi kelayakan, dan Rp 1,5 triliun untuk studi kelayakan.

“Kita sudah melihat dari konsultan, secara finansial tidak layak. Tetapi secara ekonomi sangat layak,” kata Manalu saat pemaparan laporan akhir penyusunan dokumen pra studi kelayakan jaringan jalur rel kereta api dalam Kota Samarinda, Senin 18 Desember 2023.

Manalu menyebutkan, beberapa tahapan untuk kajian mendalam tersebut di antaranya, pra studi kelayakan atau pra feasibility study (pra-FS), guna memperoleh gambaran lebih rinci mengenai proyek itu.

Kemudian, ada survey investigation design (SID) sebagai tahapan pendukung untuk menyusun analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta penyusunan dokumen design engineering detail (DED) untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan proyek.

“Setelah pra FS, nanti tahapan FS yang membutuhkan waktu kurang lebih delapan bulan,” ujarnya.

Selanjutnya, Dishub Samarinda juga akan melakukan studi lebih lanjut, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Persetujuan ini akan dilakukan setelah mendapat surat rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur, dan Surat Keputusan (SK) penetapan trayek oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.

“Paling cepat pada tahun 2031 proyek dioperasikan, karena banyak tahapan yang akan dilakukan,” kata Manalu.

Namun, Dishub Samarinda kini masih mempertimbangkan dua sistem jalur kereta api, yakni sistem monorel yang menggunakan rel tunggal di atas permukaan tanah, atau jalur elevated yang menggunakan rel di atas permukaan tanah, tetapi tidak di atas jalan raya.

“Tetapi dari analisis yang telah kami lakukan, opsi jalur elevated terlihat tidak ekonomis,” ujarnya.

Tentunya, pemilihan jalur tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api.

“Jika hasil studi nanti masih tidak menunjukkan kelayakan finansial, kami akan mencari solusi lagi. Termasuk mungkin akan melibatkan PT KAI (Kereta Api Indonesia) atau KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha),” demikian Hotmarulitua Manalu.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: