Renstra Perangkat Daerah Provinsi Kaltim Setelah Perubahan

OPD 
ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur  (Kaltim) Tahun 2019-2023 selanjutnya disebut Renstra PD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintah Wajib dan/atau Urusan pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD, yang disusu berpedoman kepada Perubahan RPJMD Provinsi Kaltim 2019-2023.

Demikian ditetapkan dalam Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kaltim Tahun 2019-2023, Tanggal 14 Februari 2022, yang diundangkan 14 Februari 2022.

Pada Pasal 4 Pergub ini menjelaskan Renstra PD di lingkungan Pemprov Kaltim disusun sesuai urutan sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas Kesehatan
  3. RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda
  4. RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan
  5. Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam
  6. Dinas pekerjaan Umum, penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
  7. Satuan Polisi Pamong Praja
  8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  9. Dinas Sosial
  10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  11. Dinas kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  12. Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura
  13. Dinas Lingkungan Hidup
  14. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
  15. Dinas Perhubungan
  16. Dinas Komunikasi dan Informatika
  17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
  18. Dinas Pemuda dan Olah Raga
  19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  20. Dinas Kelautan dan Perikanan
  21. Dinas Pariwisata
  22. Dinas Perkebunan
  23. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
  24. Dinas Kehutanan
  25. Dinas Energi dan Sumber daya Mineral
  26. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koeprasi dan Usaha Kecil Menengah
  27. Sekretariat Daerah
  28. Sekretariat DPRD
  29. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  30. Badan pendapatan Daerah
  31. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  32. Badan Kepegawaian Daerah
  33. Badan Pengembangan Sumbr Daya Manusia
  34. Badan Penelitian dan Pengembangan
  35. Badan Penghubung Provinsi
  36. Inspektorat
  37. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

“Renstra PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, telah sesuai dengan sistematika dan substansi penulisanRenstra PD dan Perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023,” kata gubernur.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: