SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2019-2023 selanjutnya disebut Renstra PD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintah Wajib dan/atau Urusan pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD, yang disusu berpedoman kepada Perubahan RPJMD Provinsi Kaltim 2019-2023.
Demikian ditetapkan dalam Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kaltim Tahun 2019-2023, Tanggal 14 Februari 2022, yang diundangkan 14 Februari 2022.
Pada Pasal 4 Pergub ini menjelaskan Renstra PD di lingkungan Pemprov Kaltim disusun sesuai urutan sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Kesehatan
- RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda
- RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan
- Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam
- Dinas pekerjaan Umum, penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Dinas Sosial
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
- Dinas Perhubungan
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
- Dinas Pemuda dan Olah Raga
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Pariwisata
- Dinas Perkebunan
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Dinas Kehutanan
- Dinas Energi dan Sumber daya Mineral
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koeprasi dan Usaha Kecil Menengah
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan pendapatan Daerah
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Pengembangan Sumbr Daya Manusia
- Badan Penelitian dan Pengembangan
- Badan Penghubung Provinsi
- Inspektorat
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
“Renstra PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, telah sesuai dengan sistematika dan substansi penulisanRenstra PD dan Perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023,” kata gubernur.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: Pergub Kaltim