Samarinda Sekarang Bukan Lagi Kota Serba Boleh

SAMARINDA.NIAGA.ASIA  – Samarinda buka kota, tapi kampung besar. Samarinda bukan kota modern, tapi desa besar yang sedang menuju kota modern. Samarinda itu kota serba boleh asal kegiatan apa saja dilakukan dengan musyawarah dan saling pengertian.

Itulah gambaran kota Samarinda 40 tahun terakhir yang sekarang ini mau diubah Walikota Samarinda, H Andi Harun menjadi kota modern, kota yang mengatur dengan detail  aktivitas masyarakat dan pemanfaatan ruang.

“Membangun budaya baru, menjadikan Samarinda Kota Peradaban, jelas perlu waktu, tapi kita sudah memulainya. Samarinda Kota Peradaban, bukan kota serba boleh. Meski demikian saya siap berdialog dengan semua lapisan masyarakat, kalau itu tujuannya untuk kebaikan bersama,” kata Andi Harun.

Begitu juga dengan perihal pedagang kaki lima (PKL) di Tepian Mahakam, dimana sejak tanggal 3 Oktober lalu kembali dilarang berjualan, setelah sempat buka tutup dalam 6 bulan terakhir. Pada awalnya ditutup total untuk PKL, kemudian dibuka kembali terbatas untuk sejumlah PKL.

“Diberikannya izin berjualan secara terbatas untuk PKL adalah bentuk kepedulian pemerintah,” ucapnya.

Tapi harus ditutup lagi, karena dalam perjalanannya ada pelanggaran dalam perparkiran, ada parkir di badan jalan, padahal kawasan sepanjang Tepian Mahakam sudah ditetapkan Polres Samarinda sebagai kawasan zero toleransi bagi kendaraan parkir di atas badan jalan.

“Setelah ditutup lagi, ada lagi yang mau berdialog dalam rencana ingin berjualan lagi, saya siap menerima, mana tau ada jalan keluarnya. Tapi yang pasti kawasan Tepian Mahakam itu xero toleransi untuk kendaraan parkir tak bisa diubah lagi,” tegasnya.

Sumber: Laporan Akhir RTRW Kota Samarinda 2020-2040.

Samarinda Kota Peradaban, identik dengan kota yang denyut nadinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah yang sudah dibuat bersama antara Pemerindan dengan DPRD.

Tekat Pemkot Samarinda menjadi Kota Samarinda jadi Kota Peradaban, juga terlihat pada Rancangan RTRW Kota Samarinda Tahun 2020-2040, dimana disebutkan dengan jelas soal sanksi kepada pelanggar ruang.

Pemkot Samarinda  memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Arahan sanksi merupakan perangkat atau upaya pengenaan sanksia dministratif yang diberikan kepada pelanggar pemanfaatan ruang.

Arahan sanksi atau lazimnya sanksi dapat berupa  sanksi administratif. Sanksi administrasi   berfungsi untuk mewujudkan tertib tata ruang dan tegaknya peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.

Sebagai acuan dalam pengenaan sanksi administratif terhadap: (1) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kota Samarinda; (2) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; (3) Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau

(4) Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai miliki umum.

Sanksi administratif ditetapkan berdasarkan: a. Besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang; b. Nilai manfaat pemberian sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran penataan ruang; dan/atau c. Kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran penataan ruang.

[ADV Diskominfo Samarinda | Intoniswan]

Tag: