Satgas Gakkumdu Sidik 13 Tindak Pidana Pemilu

Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) membeberkan data tindak pidana pemilu yang diproses hingga hari ini. Terdapat 13 perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

“13 sidik, 2 SP3 dan 6 penuntutan dan vonis,” jelas Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/24).

Menurut Kasatgas, awalnya terdapat 114 laporan dan temuan dari seluruh daerah. Kemudian, setelah dianalisa hanya 21 yang termasuk tindak pidana pemilu.

“Kasus paling mendominasi adalah pemalsuan dokumen, sisanya money politic 6, keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu pihak 2 kasus, kampanye di tempat ibadah/pendidikan 1 kasus, pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye 1 kasus, kampanye melibatkan pihak yang dilarang 1 kasus, dan perusakan APK 1 kasus,” ujarnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: