Satpolair Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 31 Kilogram Sabu Asal Malaysia ke Sulsel

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia bersama Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Danang SB dan Kasat Polair Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Rabbani memperlihatkan 31 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi hasil tangkapan Satpolair Nunukan dalam konferensi pers hari ini, Senin (11/12/2023). (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 31 kilogram kilogram dan 100 butir ekstasi asal Malaysia ke Sulsel.

Dua jenis narkotika tersebut ditemukan petugas tersimpan dalam drum plastik warna biru bercampur tepung terigu dan menetapkan Muhammad Irfan (MI) sebagai tersangka, karena berperan sebagai kurir.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, narkotika jenis sabu diamankan di sekitar jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan yang dibawa oleh MI seorang warga Indonesia yang baru datang dari Lahad Datu, Sabah, Malaysia.

“MI berperan sebagai kurir yang diminta oleh seorang pria di Malaysia untuk membawa sabu menuju Sulawesi Selatan,” kata Kapolres Nunukan dalam konferensi pers, Senin (11/12/2023).

Diuraikan, penangkapan sabu 31 kilogram bermula dari kegiatan patroli personil Gakkum Satpolair Polres Nunukan bersama Satpolair Polda Kaltara di perairan pulau Nunukan pada 10 Desember 2023 sekitar pukul 23:00 Wita.

Dari kegiatan patroli itu, anggota Satpolair Nunukan mendapatkan informasi adanya sebuah perahu melakukan aktivitas bongkar muatan di dermaga tradisional jalan Lingkar Nunukan , salahsatu muatannya drum plastik warna biru.

“Ada drum besar plastik mencurigakan, barang itu dibawa dari  pelabuhan Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat menuju Nunukan atas nama pemilik MI,” kata Kapolres.

Kedatangan perahu malam hari di dermaga tradisional mengundang kecurigaan, karena itu Satpolair Nunukan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang dengan membawanya ke  pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Setiba di pelabuhan Tunon Taka, Satpolair Nunukan berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai Nunukan meminta bantuan untuk pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray pelabuhan yang mampu mendeteksi barang dalam kemasan besar.

Dari hasil pemeriksaan mesin X-Ray, petugas menemukan adanya bungkusan bersegi empat dengan jumlah cukup banyak pada bagian sisi bawah berisi serbuk putih menyerupai tepung terigu.

Untuk memastikan jenis barang, Satpolair Nunukan membuka tutup drum yang disegel cukup rapi. Dari pemeriksaan ditemukan 31 bungkusan tersimpan dalam tas ukuran besar dan karung putih, ternyata berisi sabu.

“Tiap bungkus diperkirakan berisi 1 kilogram sabu. Sabu dibawa oleh kurir dari Malaysia menuju Desa Sei Nyamuk, kemudian lanjut ke Bambangan dan Nunukan,” jelasnya.

Setelah memastikan barang tangkapan narkotika sabu tim Gakkum Satpolair melakukan pencarian terhadap MI yang ketika kejadian berada di sebuah rumah penampungan Jalan Rimba, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Terhadap tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan. Tersangka mengaku diperintah RR warga Indonesia yang bekerja di Lahad Datu, Sabah, Malaysia untuk membawa sabu ke Sulawesi Selatan dengan upah Rp 10 juta.

“Pelaku mengetahui dalam drum plastik ada tersimpan sabu, tapi dia tidak mengetahui jumlah sabu 31 kilogram,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: