Satu Lagi Oknum ASN Nunukan Dipecat karena Terjerat Kasus Korupsi

Zulkarnaen Setiabudi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Nunukan dalam proyek proyek Septic Tank (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Tim Hukuman Disiplin (Hukdis) Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Zulkarnaen Setiabudi atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan H. Surai mengatakan, pemberhentian Zulkarnaen dari status ASN berlaku sejak surat PTDH ditandatangani oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura bulan November 2023.

“Zulkarnaen terjerat kasus korupsi pembangunan septic tank berbasis masyarakat yang sumber dananya dari  DAK Kementerian PUPR tahun 2018,” kata Surai pada Niaga.Asia, Selasa (21/11/2023).

baca juga:

Sempat Diaktifkan, Dua ASN Nunukan Terjerat Kasus Korupsi Akhirnya Dipecat

Putusan PTDH terhadap Zulkarnaen diterbitkan setelah Pemerintah Nunukan menerima salinan putusan  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, yang menyatakan Zulkarnaen terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi.

Dalam putusan tersebut dijelaskan  Zulkarnaen divonis pidana penjara selama 3 tahun dan hukuman denda pengembalian uang sebesar Rp 356.483.333 dalam kurun waktu 1 bulan terhitung dari putusan dibacakan bulan Juni 2023.

“Putusan Pengadilan Tipikor itu menjadi dasar  Tim Hukdis Pemkab Nunukan melaksanakan rapat dan memutuskan PTDH,” ujarnya.

Pemberhentian Zulkarnaen dari ASN diputuskan lebih cepat karena mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek septic tank tahun 2018 ini tidak mengajukan upaya hukum banding setelah menerima vonis dari pengadilan. Oleh karena itu, lanjut Surai, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda pemberhentian Zulkarnaen.

Hal ini berbeda dengan Eliasni, dimana mantan Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DPUPRPKP mengajukan banding dan kasasi.

“Ada 2 orang ASN terjerat kasus proyek septic tahun 2018 – 2020, pemberhentian Eliasni menunggu putusan kasasinya apakah berubah atau tidak,” jelasnya.

Dalam perkara lainnya, tim Hukdis juga menunggu hasil putusan kasari kasus korupsi menjerat mantan Penjabat  Kades Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Agus Salim menerima vonis pidana penjara atas penyimpangan pengelolaan APBDES tahun 2017 – 2019.

Agus Salim bersama Sekdes dipersalahkan dalam merencanakan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dengan cara penunjukan langsung yang pada akhirnya pekerjaan tidak rampung dikerjakan.

“Kalau putusan kasasi Eliasni dan Agus tidak merubah putusan pengadilan, maka dipastikan mereka akan menerima PTDH,” terangnya.

Pemberhentian ASN dilingkungan Pemerintah Nunukan tentunya kerugian besar karena jumlah ASN semakin berkurang, sedangkan Nunukan sejak lima tahun terakhir tidak lagi menerima pegawai negeri baru.

Untuk itu, Surai mengingatkan kepada jajaran ASN agar berhati-hati dalam bekerja dan melaksanakan tugas, sebab ASN terjerat kasus korupsi dengan divonis penjara dipastikan menerima PTDH.

“Kalau sudah kena perkara Tipikor berat sudah itu, biar divonis 2 hari tetap dipecat,” ungkapnya.

 Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: