Sekda Kaltim: Serapan Belanja Barang dengan Implementasi P3DN Harus Terpenuhi

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni bersama penyelenggara dan peserta Rakor Monev program peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang diinisiasi oleh Biro Perekonomian Pemprov Kaltim di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Selasa (6/5). (Foto Niaga.Asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, berharap serapan belanja barang dengan implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) harus terpenuhi dengan baik pada tahun 2023 ini.

Hal itu disampaikan Sri Wahyuni dalam sambutannya saat membuka rapat koordinasi (Rakor) monitoring dan evaluasi (Monev) program peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang diinisiasi oleh Biro Perekonomian Pemprov Kaltim di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Selasa (6/5).

“Pada Rakor ini kita semua ingin harus punya komitmen bahwa sampai akhir tahun nanti serapan belanja barang dengan implementasi P3DN harus terpenuhi dengan baik,” kata Sri Wahyuni.

Sri melanjutkan, pada tahun 2022 lalu realisasi capaian P3DN Pemprov Kaltim hanya 60 persen dari belanja barang sebesar Rp 5 triliun. Sejatinya capaian itu lebih besar, namun terjadi perbedaan dalam mekanisme input. Problem itu pun diharapkan clear lewat Rakor Monev ini, sehingga capaian P3DN 2023 bisa lebih baik.

“Tanun 2023 ini Pemprov Kaltim untuk belanja barangnya mencapai Rp 8 triliun. Sekarang sudah di posisi bulan Juni, tentu kita punya beban bagaima kita bisa di satu sisi tidak hanya penyerapan benja barang juga penyerapan produk P3DN,” pungkasnya.

baca juga:

Biro Perekonomian Pemprov Kaltim Gelar Rakor Monev P3DN

Ketua panitia yang juga Kepala Bagian Kebijakan Perekonomian Biro Perekonomian Pemprov Kaltim, Anik Suhartatik menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2022.

Tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, Kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selanjutnya surat keputusan Gubernur Kaltim tentang pembentukan tim P3DN Provinsi Kaltim serta instruksi Gubernur Kaltim tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil dan koperasi. Dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim 

Tag: