Sempat Dipecat Lurah Gegara Politik, 4 Ketua RT di Samarinda akan Kembali Bertugas

Ketua RT 42 Kelurahan Rawa Makmur Suprianto saat diwawancarai usai dengar pendapat di DPRD Kota Samarinda, Kamis 1 Februari 2024 (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Empat Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, sempat dipecat oleh Lurah karena dianggap terlibat dalam kepengurusan partai politik. Pemecatan itu memicu kontroversi dan mendapat perhatian DPRD Samarinda.

Adapun pemberhentian yang dilakukan oleh Lurah ini mengacu ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat 2 huruf (i).

Pasal tersebut menegaskan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Pelaksana dan/atau Tim kampanye tidak melibatkan Rukun Tetangga, Rukun Warga, atau sebutan lain.

Dalam Ayat (3) dari pasal tersebut melarang setiap orang yang dimaksud dalam Ayat (2) untuk terlibat sebagai pelaksana atau anggota Tim Kampanye Pemilu.

Kemudian, surat pemberhentian ini diberikan juga merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rukun Tetangga Pasal 11 Ayat 1 Huruf (k). Pasal tersebut menegaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi Pengurus RT adalah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik manapun.

Merespons pemberhentian Ketua RT itu, Komisi I DPRD Samarinda mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda terkait, bersama Ketua RT 06, 14, 41, 44 Kelurahan Rawa Makmur dalam kegiatam dengar pendapat Kamis 1 Februari 2024.

Pertemuan itu menyepakati bahwa surat pemberhentian akan dicabut oleh Lurah Rawa Makmur. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya, hanya warga yang berhak memberhentikan Ketua RT.

Kemudian, surat pemberhentian juga seharusnya dikeluarkan oleh Camat Palaran. Mengingat, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan RT diterbitkan oleh Camat dalam periode 2022-2025.

“Surat pemberhentian akan dicabut kembali, karena tidak sesuai dengan prosedur,” kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.

Joha juga menyatakan dengan dicabutnya surat pemberhentian itu, para orang yang sebelumnya diberhentikan akan kembali menjalankan tugas mereka sebagai Ketua RT, hingga selesai masa jabatan mereka.

“Karena ini baru pertama kali terjadi di seluruh Indonesia, ada surat pemberhentian RT dari lurah. Jadi masalah ini sudah selesai,” ujar Joha Fajal.

Ketua RT 41 Kelurahan Rawa Makmur, Suprianto mengakui bahwa dia bersama tiga Ketua RT lainnya memohon agar pencabutan surat pemberhentian bisa direalisasikan Senin 5 Februari 2024.

“Kami harap di hari Senin kami sudah bisa bekerja kembali, dan nama baik kami dikembalikan di lingkungan sosial,” demikian Suprianto.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: