SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Murid, orangtua murid SMAN 10 Samarinda didukung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, mengancam akan melaporkan pengurus Yayasan Melati ke aparat keamanan dengan tuduhan melakukan perusakan aset SMAN 10 Samarinda atau aset Pemprov Kaltim.
Hal itu mengemuka dalam dialog antara murid dan orangtua murid SMAN 10 Samarinda dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/6/2021) siang.
Sebelum dialog, murid SMAN 10 Samarinda bersama warga sekitar kampus A SMAN 10 Jalan HM Rifaddin melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Mereka menyatakan; Pertama; menolak SMAN 10 Samarinda dipindahkan dari Jalan H.A.M.M Rifaddin ke Jalan Perjuangan. Kedua; menuntut aparat yang berwajib untuk mengusut dengan tindakan melawan hukum oleh Yayasan Melati.
Ketiga; menuntut aparat terkait mengaudit keberadaan Yayasan Melati yang patut diduga memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi sebab berdasarkan SK Gubernur Kaltim tahun 2014 telah mencabut hak pinjam pakai Yayasan Melati atas tanah di Jln HM Rifaddin.
Keempat; tindakan Yayasan Melati telah menganggu kenyamanan kami sebagai siswa untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.
Kelima; pemindahan SMAN 10 adalah hanya kepentingan politik yang berujung masyarakat sekitar SMAN 10 kehilagan haknya untuk mengakses layanan pendidikan publik yang memadai sesuai amanat UUD 1945.
Perwakilan orangtua murid, juga menyatakan merasa kesal atas tindakan Yayasan yang merusak aset pemerintah, merusak asrama dan pencopotan plang logo SMAN 10.
“Kami orangtua murid tidak suka dengan tindakan Yayasan Melati,” tegasnya.
Salahsatu orangtua murid, Edy Mulyadi, meminta pemerintah bertindak tegas, menindak Yayasan Melati.
“Wali murid dengan murid dan warga sekitar SMAN 10 akan mencopot sendiri atribut Yayasan,” ujarnya.
Perwakilan murid, Adrian Rafli Putra, mengungkapkan, merasa sedih sekolah mereka dirusak Yayasan Melati.
“Kami tetap inggin tinggal di SMAN 10 Jalan HM Rifaddin, ujarnya.
Setelah mendengarkan aspirasi murid, orangtua murid, dan warga di sekitar SMAN 10 Jalan HM Rifaddin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi mengatakan, akan menyampaikan dan membahas bersama Gubernur Kaltim. Ia juga menyatakan berpendapat SMAN 10 Samarinda Kampus A adalah milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
“ Tidak bisa dibantah lagi. Kalau yayasan melakukan pembongkaran, nanti bisa laporkan ke pihak keamanan,” pungkasnya.
Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan
Tag: PendidikanSMAN 10 Samarinda