Senin, Kementerian PPN/BPPN Sosialisasi UU IKN Setelah Perubahan di Balikpapan

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dijadwalkan hari Senin, (11/12/2023) di Balikpapan akan melaksanakan PPN Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Nomor 23 Tahun 2022 tentang  IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.

Pelaksanaan Sosialiasi UU IKN paska perubahan tersebut diberitahukan Kementerian PPN/Bappenas) dalam suratnya Nomor : B- 23621/SA.04/HK.06/12/2023 Jakarta, 01 Desember 2023, ditandatangani Plt Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas, Taufik Hanaf.

Sosialisasi dilaksanakan di Balroom Hotel Platinum, Balikpapan Utara, dimulai jam 09.00 WITA-Selesai, dengan agenda utama; Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN dan Perkembangan Perubahan Peraturan Pelaksanaannya.

Disebutkan pula, sehubungan dengan keterbatasan ruangan acara Sosialisasi, dimohon kepada undangan yang akan hadir secara fisik/luring melakukan konfirmasi melalui tautan link: http://link.bappenas.go.id/Konfirmasi Kehadiran atau dapat menghubungi staf Kementerian PPN/Bappenas, Agung Pratama dengan nomor kontak seperti tertera di undangan untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

“Adapun biaya perjalanan dinas serta akomodasi dibebankan kepada instansi masing-masing,” kata Taufik Hanif.

Agenda Sosialisasi diawali sambutan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan, dan Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono.

Adapun topik yang dibahas dalam Sosialisasi antara lain; UU Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagai upaya Percepatan Kegiatan 4P di IKN. Dinamika dan Kebutuhan Penguatan serta Sinergi Seluruh Lapisan Masyarakat dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Kemudian, Aspek Penguatan Kewenangan Khusus dan Pokok-Pokok Pengaturan Dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentangnIbu Kota Negara. Aspek Kewenangan OIKN Sebagai Pengelola Anggaran/Barang dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentangnIbu Kota Negara.

Aspek Penguatan Kebijakan dan Pengelolaan Pertanahan dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.n Aspek Penguatan Kebijakan dan Percepatan Pembangunan serta Penyelenggara an Perumahan di IKN dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahanb Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang

Ibu Kota Negara.

Selanjutnya topik bahasan adalah; Aspek Penguatan Perlindungan Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentangnIbu Kota Negara, dan Aspek Pembangunan IKN menuju SmartnCity dan Penerapan Transformasi Hijau dalamnUU Nomor 21 Tahun 2023 tentang PerubahanbUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentangnIbu Kota Negara.

Berdasarkan daftar peserta Sosialisasi sebagaimana terlampir di surat undangan, Kementerian PPN/Bappenas mengundang sebanyak 167 orang, berasal dari Otorita IKN Nusantara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Investasi/Badan Koordinas Penanaman Modal,  Kementerian Keuangan. Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kementerian PUPR sebanyak 68 orang.

Sedangkan peserta dari daerah Kaltim berasal dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kejari Kukar, PPU, dan Balikpapan. Sekretaris Daerah Kaltim, Kepala Bappeda Kaltim, DPRD Kaltim, Kukar, dan PPU, Pemkab Kukar dan PPU, Pangdam VI/Mulawarman, Kodim PPU, Kukar, dan Balikpapan, Kapolda Kaltim, Kapolres PPU, Kukar, dan Balikpapan.

Selanjutnya Kementerian PPN/Bappenas juga mengundang Paguyuban/Lembaga Adat dan Forum Agama/Organisasi Kemasyarakatan di Kaltim sebanyak 64 organisasi, dari Universitas/Perguruan Tinggi diundang Rektor Unmul, Uniba, Unikarta, Untag 17 Agustus 1945 Samarinda, dan Rektor Institut Tekonolgi Kalimantan. Dari akademisi diundang Rianda Dirkareshza, Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. Kemudian dari asosiasi di daerah diundang diantaranya KADIN, Apindo Kaltim, REI, dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kaltim.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: