Seno Aji Serukan Perlindungan Masyarakat Adat

Seno Aji (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Bakal Calon Wakil Gubernur Kaltim 2024 Seno Aji menyuarakan pentingnya pemerintah daerah untuk mensejahterakan dan memperjuangkan hak masyarakat adat Kaltim.

Seno mengatakan, kepala daerah merupakan perpanjang tanganan pemerintah pusat yang bertugas melestarikan dan mensejahterakan masyarakat adat.

“Ke depannya kesejahteraan masyarakat adat akan ada diatur dalam Undang-undang terkait masyarakat adat,” katanya dalam diskusi yang berlangsung di lantao 4 Gedung Rektorat Universitas Mulawarman di Samarinda, Kamis 5 September 2024.

Seno yang sebelumnya adalah anggota DPRD Kaltim itu juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan masyarakat adat lebih intens lagi.

“Kita bisa memberikan lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat adat, sesuai dengan kebudayaan mereka masing-masing di Kaltim,” ujar Seno.

Selain itu, Seno juga menyoroti adanya kasus masyarakat adat Balik di wilayah Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), yang terancam tergusur akibat lahannya masuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca jugaHadi Mulyadi dan Seno Aji Bertemu Bahas Kebudayaan dan Masyarakat Adat

“Walaupun itu bukan pengusiran, tapi banyak terjadi potensi yang sama di beberapa tempat. Masyarakat adat nyaris tergusur pada saat membuka lahan untuk sawit, tambang dan sebagainya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Seno juga minta agar pemerintah daerah mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat adat untuk segera disahkan.

“Secara regulasi kita memiliki Perda tentang masyarakat adat dan di atasnya kita memiliki Undang-undang No 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. Kalau RUU masyarakat adat itu selesai di tahun ini maka PR (pekerjaan rumah) dari para anggota dewan yang dilantik menyelaraskan Undang-undang masyarakat adat dengan Perda masyarakat adat,” jelas Seno.

Masih disampaikan Seno, agar pemerintah daerah dapat mengeluarkan aturan yang mewajibkan para pengusaha ketika membuka lahan untuk membangun atau memperluas usaha, ikut memikirkan nasib masyarakat adat.

“Harus ada aturan dari pemerintah yang mewajibkan pengusaha saat membuka lahan, harus benar benar menjaga masyarakat adat. Itu harus tertulis,” demikian Seno Aji.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: