
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pemilik mesin pom mini yang terjaring razia Satpol PP Balikpapan beberapa waktu lalu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa 30 April 2024.
Seketaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, hasil sidang para pemilik pom mini dikenakan denda Rp 300 ribu perorang berikut penyitaan mesin.
“Sesuai keputusan majelis hakim mesin pom mini kami sita kemudian dimusnahkan dan pemilik kena denda Rp 300 ribu,” kata Izmir Novian.
Dijelaskan, yang menjadi pertimbangan Hakim adalah para pelanggar sudah terlebih dahulu diberi peringatan, peneguran, menerima Surat Edaran Walikota No.100/0199/Pem tanggal 04 Januari 2024 Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini. Bahkan terakhir, pemilik Pom Mini membuat Surat Pernyataan.
“Kami berpegangan teguh sesuai dengan keputusan hakim di dalam ruang sidang. Sempat terdengar mesin dikembalikan, tapi kami berpedoman dengan hasil dalam ruang sidang,” ujar Izmir Novian.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Mulai Tertibkan Pom Mini
Diakuinya, Satpol PP sendiri belum mendapat surat keputusan tertulis dari PN Balikpapan. Namun, pihaknya memastikan keamanan mesin pom mini hasil razia.
“Kami bekerja sesuai instruksi. Kalaupun ada pemusnahan, dilakukan pihak Kejaksaan,” tegas Izmir Novian.
Satpol PP Balikpapan masih terus melakukan penertiban di tiga kawasan. Apabila pelaku usaha pom mini tidak sesuai dengan surat edaran yang berlaku, maka penertiban serupa terus berjalan.
“Kalau tidak sesuai kita angkut. Tim terus melakukan pemantauan di lapangan,” demikian Izmir Novian.
Untuk penertiban di luar tiga kawasan, akan dilakukan pada Juni 2024, sehingga pelaku usaha pom mini yang belum sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan, mempunyai waktu untuk bisa mengikuti aturan yang ditentukan dalam surat edaran.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPemkot BalikpapanPom Mini