Sindikat Pencuri Macbook Senilai Rp67 Juta Menyamar Driver Ojol

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polisi mengamankan dua orang berinisial RF dan HS yang tergabung dalam sindikat pencurian dan penggelapan Macbook senilai Rp67 juta milik Untung Putro, pemilik Untung Store.

Kejadian ini bermula saat korban membeli laptop Macbook Pro 16 inch tersebut secara online melalui Tokopedia pada 12 November 2021 lalu.

“Kemudian dari Tokopedia mengirimkan barang pada korban (melalui gojek), namun tidak sampai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).

“Dua tersangka yang sudah diamankan, berinisial RF dan HS. Keduanya ini sudah saling mengenal dan melakukan kerjasama dengan modus HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver gojek yang dijual,” sambungnya.

Usai mendapatkan akun driver, Zulpan menyebut tersangka HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal. Setelah mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut, namun tidak disampaikan ke pemesannya.

“Jadi sama HS ini tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima (pembeli atau pemesan), melainkan digelapkan,” jelas Zulpan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan aksi para tersangka diawali dengan membeli satu akun driver Gojek yang dijual di berbagai platform.

“Dia kemudian mendaftar akun dengan menggunakan topeng atau gambar tiga dimensi yang menyerupai foto pemilik akun asli yang telah dibeli,” kata Auliansyah dalam konferensi pers, Rabu (24/11/2021).

Setelah berhasil melalui proses verifikasi, para pelaku kemudian menggunakan akun tersebut untuk melakukan pencurian dan penggelapan barang elektronik. Hingga kini, terdapat 15 orang yang menjadi korban.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku selalu menonaktifkan akun setelah berhasil melakukan aksi pencurian dan penggelapan. Hal tersebut yang membuat keduanya sulit diselidiki pihak Gojek.

“Menurut pengakuannya dan pengecekan kepada Gojek, setiap akun yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya itu langsung dinonaktifkan. Sehingga saat korban komplain ke Gojek, taunya akun sudah di-banded,” tuturnya.

Terkini, kedua tersangka yang berinisial RF dan HS tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45a ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 tentang Penggelapan, ancaman 6 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: