Soal Lelang 35 Proyek, Pemkab Nunukan Pastikan Tidak Melanggar Peraturan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab Nunukan Hasan Basri Mursali. (foto Intimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pamerintah Kabupaten Nunukan membantah  sekaligus mengklarifikasi peryataan dua anggota DPRD Nunukan Gat Kalep dan Welson yang menganggap pemerintah tidak peka  terhadap merebaknya Covid-19, karena  dalam situasi siaga penyebaran virus Corona, tetap melaksanakan pelelangan 33 paket proyek fisik dan non fisik yang nilai mencapai Rp64.9 miliar.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setkab Nunukan Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya mengklarifikasi, jumlah proyek fisik yang dilelang sebanyak 35 paket,  bukan 33 sebagaimana disampaikan anggota DPRD Nunukan.

“Perlu kami sampaikan, jumlah kegiata fisik yang dilelang 35 paket,” ujarnya.

Dari 35 proyek yang dilelang tersebut, terdapat 10 paket yang sumber pendanaannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kesehatan dan Pendidikan senilai Rp.30,8 miliar, sesuai  Surat Menteri Keuangan Nomor : S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa DAK Fisik TA 2020.

“Kegiatan di bidang Kesehatan dan Pendidikan tidak termasuk yang harus ditunda pelaksananannya,” kata Hasan menegaskan.

Kemudian, terdapat pula 14 paket pekerjaan yang sumber dananya dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar kurang lebih Rp17,5 miliar. Sisanya 11 paket kegiatan yang dibiayai oleh APBD II Nunukan senilai kurang lebih Rp25,2 miliar.

“Lelang 35 proyek fisik berpedoman pada Surat Menteri Keuangan Nomor : S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa DAK Fisik TA 2020,” bebernya.

Hasan menambahkan, dari 11 paket kegiatan pendanaan APBD, 4 paket diantaranya sudah dilelang bulan Januari – Maret 2020 atau sebelum keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid- 19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

“SKB dua menteri ditandatangani tanggal 9 April 2020, sedangkan 4 paket dilelang sebelum terbitnya surat itu, lalu dimana letak kesalahan pemerintah,” ucapnya.

Kegiatan lelang juga harus dilakukan terhadap 2 kegiatan krusial yang tidak mungkin dihentikan, karena menyangkut harkat dan kebutuhan hidup masyarakat banyak, yaitu paket belanja Subsidi Ongkos Angkut (SOA) barang via sungai dan udara.

Paket SOA adalah kegiatan rutin setiap tahun dilaksanakan pemerintah daerah dalam hal membantu subsidi transportasi angkutan udara masyarakat di wilayah Kecamatan Krayan dan transportasi sungai bagi warga di wilayah III.

“Kalau kegiatan ini dihentikan, siapa yang akan bertanggung jawab jika masyarakat teriak karena kesulitan mendapatkan barang kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,” kata Hasan lagi.

Keputusan melaksanakan lelang dilakukan pula terhadap 5 paket fisik senilai Rp7,9 miliar masing-masing, Peningkatan jalan sekikilan – Kalun Sayang – Salang, peningkatan jalan Panamas menuju Simpang Tiga Lapas, peningkatan jalan menuju Kantor Lurah Nunukan Timur, dan peningkatan jalan Mambunut Menuju Kampus STIT.

Paket-paket pekerjaan  yang telah dilelang adalah kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak dan sudah lama tertunda – tunda pekerjaannya,  dan perlu diketahui, kegiatan ini adalah aspirasi masyarakat disampaikan kepada pemerintah dan DPRD.

“Tidak ada lelang yang menyalahi SKB Menteri, karena pemerintah sebelumnya telah realokasi anggaran dihampir semua OPD untuk penanganan Covid – 19, ” ujarnya.

Hasan menyebutkan, semua anggaran dinas, badan, kantor, hingga bagian – bagian dipangkas habis dialokasikan ke anggaran penanganan Covid-19, perhitungan jumlah pemotongan lebih diangka 50 persen sebagaaimana ketentuan dalam SKB menteri.

Munculnya beragam tanggapan seolah-olah lelang 35 proyek itu adalah kepentingan pribadi dan tidak peduli dengan situasi akibat covid – 19 sangatlah tidak beralasan, pemerintah sangat fokus menangani dampak wabah ini dengan segenap kemampuan yang dimiliki.

“Saya sampaikan bahwa hal itu sama sekali tidak benar, tidak ada kepentingan pribadi atau politik dalam pelaksanaan lelang, semua untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (advetorial)

Tag: