Soal Sengketa Lahan PT KHL, Polres Nunukan Minta Pemerintah Mediasi Warga dan Perusahaan

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Klaim kepemilikan lahan di dalam kawasan perkebunan sawit PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL) oleh warga di Desa Babanas, Kecamatan Sebuku, berakhir dengan pelaporan secara hukum oleh pihak perusahaan ke Polres Nunukan.

“Laporan sengketa lahan masuk tahap penyidikan dan 5 warga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim, Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, Kamis (04/02).

Penyelidikan perkara lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KHL dilakukan setelah mediasi yang difasilitasi Polres Nunukan sebanyak 2 kali, antara perusahaan dan warga berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan penyelesaian bersama.

Warga yang berusaha menguasai lahan perkebunan mendirikan pondok-pondok dan bersikeras meminta ganti rugi. Sementara, pihak perusahaan bersikukuh, mengaku telah membayar ganti rugi disertai bukti berita acara dan dokumentasi.

“Sudah ada 3 laporan pengaduan di lahan PT KHL baik pencurian buah ataupun penguasaan kawasan HGU,” terangnya.

Meski perkara naik ke tingkat penyidikan, Marhadiansyah berharap masing-masing pihak kembali melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan Polres sejak awal menerima pelaporan.

Terhadap perkara ini pula, Polres Nunukan meminta pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah, turun tangan membantu mediasi dan penyelesaian klaim sengketa dengan baik, tanpa merugikan pihak-pihak tertentu.

“Tolonglah Pemerintah Nunukan bantu mediasi. Kami sudah berupaya menjalankan fungsi damai sebelum perkara naik ke penyidikan,” tuturnya.

Secara aturan, Polres Nunukan harus menanggapi atau menerima tiap pelaporan perkara baik dari warga ataupun perusahaan yang merasa dirugikan. Hanya saja, ada kepentingan lebih tinggi yaitu keamanan dan ketertiban.

Dijelaskan Marhadiansyah, sengketa lahan HGU perusahaan yang diklaim sejumlah warga Desa Babanas, seluas 600 hektare yang didalamnya terdapat pohon pohon sawit berusia produktif.

“Ada laporan pencurian buah sawit, tapi perkara ini tidak diproses. Karena tidak dilengkapi bukti-bukti,” terangnya.

Pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan sambil menunggu kabar baik. Jika nantinya mediasi pemerintah daerah berakhir dengan damai, polisi bisa mencabut perkara dengan pertimbangan menghindari adanya potensi konflik.

Sebab, kata dia, tiap perkara yang melibatkan warga dengan perusahaan perlu disikapi dengan bijaksana, tidak harus diselesaikan lewat jalur hukum. Karena itulah, perlu adanya pihak tertentu dalam membantu penyelesaian sengketa.

“Perkara ini bukan delik aduan, tapi nantilah kami atur pencabutan berkas. Asalkan perkara berakhir damai dan tidak ada lagi tuntutan di belakang hari,” tutupnya. (002)

Tag: