SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Mp (21), warga Mahakam Ulu, dijebloskan ke penjara mulai hari ini. Dia ditetapkan tersangka insiden mobil yang dia kemudikan menabrak dan menghanguskan Ruko di Jalan AW Sjachranie, sehingga mengakibatkan 7 orang meninggal, Minggu (17/4) kemarin.
Mp sendiri diketahui diamankan bersama seorang temannya sekitar empat jam kemudian usai kejadian nahas itu, Minggu (17/4). Sebelumnya Mp sempat melarikan diri.
“Jadi, setelah kita kumpulkan data di lokasi kejadian, olah TKP Labfor Polri, kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan lakukan penahanan. Iya, mulai hari ini,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dikonfirmasi niaga.asia, Senin.
Ary menyatakan penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka Mp. Dia diduga lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Pasal 188 KUHP subsider pasal 359 KUHP. Hanya satu kita tetapkan tersangka, temannya tidak,” ujar Ary.
Untuk diketahui pasal 188 KUHP memuat tentang lalainya seseorang menyebabkan kebakaran dan mengakibatkan meninggalnya orang lain dan pasal 359 KUHP tentang lalainya seseorang menyebabkan meninggalnya orang lain.
Tersangka Mp sendiri sebelum kejadian mengendarai mobil dari kabupaten Kutai Timur menuju ke Samarinda. Dia diduga mengalami kelelahan selama dalam perjalanan.
“Iya, sementara keterangan seperti itu yang kita sinkronkan. Baik data di TKP maupun saksi yang juga melihat posisi kendaraan. Sejauh ini keterangan mendukung itu (tersangka Mp alami kelelahan),” ujar Ary.
“Karena (kelalahan) itu mobil yang dimudikan tersangka menabrak Ruko dan juga bensin eceran. Sehingga memunculkan percikan api,” demikian Ary.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KaltimKebakaranPeristiwaPolresta SamarindaPolriSamarinda