Soroti Parkir di Samarinda, Manalu: Punya SIM Seharusnya Paham Aturan Parkir

Petugas Dishub Samarinda saat melakukan penertiban parkir kendaraan di Samarinda, Selasa 5 Maret 2024 (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menertibkan sejumlah parkir kendaraan motor dan mobil yang mengganggu ketertiban umum, Selasa 5 Maret 2024.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, tindakan yang diambil bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, tetapi juga ingin memastikan tertibnya aturan perparkiran.

“Marka parkir sudah kita pasang, dan terkait parkir di trotoar, kami sudah melakukan penggembosan beberapa mobil. Termasuk di Rumah Makan di Jalan Abul Hasan,” kata Hotmarulitua Manalu.

Manalu menegaskan masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), seharusnya mengetahui dengan baik peraturan tentang tata cara parkir. Termasuk pemahaman terhadap marka dan rambu larangan parkir.

Faktanya Manalu sangat menyayangkan perilaku masyarakat, bahkan juru parkir (Jukir), yang kerap kali tidak mematuhi aturan parkir.

“Masyarakat kalau punya SIM artinya tahu peraturan lalu lintas. Jukirnya juga malah tidak mau bertanggung jawab. Jadi masyarakat yang komplain usai kami gembos ban kendaraannya, dan ini silahkan urus ke kantor,” tegasnya.

Sebelumnya, lanjut Manalu, pihaknya telah mengingatkan kepada masyarakat pemilik tempat usaha untuk menyediakan lahan parkir yang tidak menganggu ketertiban dan peraturan lalu lintas jalan.

“Sebelumnya kami juga sampaikan masyarakat yang punya usaha untuk memikirkan lahan parkirnya. Jangan mengalihfungsikan yang seharusnya menjadi ruang parkir, malah ditambah jadi tempat dagangan,” demikian Manalu mengingatkan.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: