SPBU Hangus di Samarinda, Api dari Mobil Muat 10 Jeriken

Tim INAFIS Satreskrim Polresta Samarinda saat olah TKP di lokasi SPBU terbakar di Bantuas, Senin 21 Maret 2022 (Foto : HO-INAFIS Satreskrim Polresta Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepolisian terus menyelidiki peristiwa SPBU di Bantuas, Palaran, yang terbakar Senin (21/3) lalu. Api diketahui diduga berasal dari mobil pikap yang memuat 10 jeriken. Polisi menegaskan harus ada yang bertanggungjawab dari peristiwa itu.

Peristiwa itu mengakibatkan sopir pikap, Tukiran, mengalami luka bakar. Sementara mobil pikap berikut dua motor lain di dekatnya juga ikut hangus.

“Lima saksi kita periksa. Kita dapatkan keterangan sementara, sebelum kejadian pikap muat 10 jeriken. Di mana, 4 jeriken sudah terisi BBM (Pertalite), 6 kosong,” kata Kapolsek Palaran Kompol Roganda, dikonfirmasi niaga.asia, Rabu.

Kedatangan mobil pikap bernomor polisi KT 8773 OR itu ke SPBU adalah pengisian BBM Pertalite berulang kedua kalinya. Namun sebelum terbakar, nozzel pada dispenser Pertalite sedang mengisi BBM ke tangki pikap.

Penjelasan Pertamina Soal SPBU Terbakar di Samarinda

“Saat nozzle sedang di tangki, dikira sudah selesai. Sopir kemudian menyalakan mesin (starter mesin). Nah, di situlah diduga muncul percikan api,” ujar Roganda.

Roganda menjelaskan, penyidik sempat menanyakan tujuan pengisian BBM di dalam jeriken. Belakangan diketahui, sopir pikap memiliki usaha BBM eceran.

“Punya usaha kecil pengecer minyak. Kita akan dalami apakah ada izin jual beli itu. Karena boleh kalau ada izin. Kendaraan juga akan dicek apakah ada izin angkut BBM itu,” sebut Roganda.

“Modusnya sama. Jadi ke SPBU isi tangki penuh. Setelah itu keluar SPBU cari tempat untuk memindahkan BBM ke jeriken. Setelah itu tangki kosong, balik lagi ke SPBU,” tambah Roganda.

Dari penjelasan Pertamina sekitar 50 persen bangunan SPBU terbakar, Senin 21 Maret 2022 (Foto : HO-Satreskrim Polresta Samarinda)

Ditanya niaga.asia lebih lanjut, apakah ada yang harus bertanggungjawab dari peristiwa itu?

“Kalau dari saya, inginnya seperti itu. Tapi tadi saya koordinasi ke Kasat Reskrim (Polresta Samarinda), mungkin kasus akan dilimpahkan ke Polres. Nanti juga akan datangkan Labfor (Laboratoriun Forensik) Polri,” jelas Roganda.

Pelimpahan berkas penanganan perkara dari Polsek Palaran ke Polresta Samarinda sedang berproses. Nantinya penanganan kasus lanjutan menjadi kewenangan Satreskrim Polresta Samarinda.

“Kami sebenarnya sudah ada rencana lebih lanjut mau menambah keterangan saksi. Rencana akan menambah keterangan dari pemilik SPBU, saksi ahli dari Pertamjna dan ahli pidana,” demikian Roganda.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: