SPJ Tidak Lengkap, Eks Bendahara RSUD Nunukan Diminta Kembalikan Uang Rp 2,1 M

Auditor Kantor Inspektorat Nunukan Arti Dhannurin (Foto: Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Kantor Inspektorat Nunukan memberikan kesempatan kepada mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan mengembalikan sisa selisih penggunaan keuangan tahun 2021 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Audit khusus bulan Maret 2022 ditemukan selisih laporan keuangan RSUD Nunukan sebesar Rp 5 miliar,” kata Auditor Kantor Inspektorat Nunukan, Arti Dhannurin kepada niaga.asia, Selasa (28/6).

Temuan selisih kas RSUD Nunukan dengan nilai awal Rp 5 miliar telah dilakukan perbaikan oleh Nur Hasanah selaku bendahara dengan menyertakan bukti laporan penggunaan keuangan yang sebelumnya tidak terlampir dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Perbaikan laporan keuangan dipantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltara, di mana bendara dalam laporan terakhirnya telah menyerahkan bukti pengeluaran keuangan dengan sekitar Rp 2,9 miliar.

“Bukti SPJ perbaikan keuangan sudah diserahkan bendahara ke kas (Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD,” terangnya.

Dengan adanya perbaikan SPJ yang nilainya mencapai Rp 2,9 miliar, Nur Hasanah tetap diminta menyelesaikan sisa anggaran yang belum mampu dipertanggungjawabkan dalam bentuk pemulihan atau pengembalian uang kas BLUD RSUD sebesar Rp 2,1 miliar.

Pengembalian uang sendiri diatur dalam dua mekanisme yaitu, pembayaran secara tunai dengan batas waktu maksimal 60 hari setelah temuan diterbitkan atau pengembalian angsuran batas waktu maksimal 24 bulan.

“Kewenangan inspektorat sebatas administrasi, kalau ada kekurangan diperbaiki dengan pengembalian uang, kita tidak masuk ranah hukum ya,” sebutnya.

Terkait pengembalian keuangan secara angsuran, Inspektorat Nunukan meminta bendara yang bertanggung jawab untuk menyertakan jaminan harta benda milik pribadi yang senilai atau lebih dari nilai temuan selisih.
Arti menjelaskan, keuangan BLUD RSUD tahun 2021 digunakan untuk banyak kegiatan seperti belanja operasional seperti pembelian obat, konsumsi pasien, pembelian BBM ambulans, termasuk belanja pegawai, belanja fisik dan lainnya.

“Segala pengeluaran atas persetujuan dan pengetahuan oleh Kasubag keuangan sebagai PPK dan direktur RSUD selalu penanggung jawab anggaran.

Terungkapnya selisih keuangan RSUD berawal dari mutasi di lingkungan Pemerintah Nunukan yang menugaskan Nur Hasanah ke bagian staf Kecamatan Sebatik Utara, digantikan oleh Isja Yanto sebagai bendahara baru tertanggal 14 Februari.

“Temuan inspektorat ini diakomodir ke BPK RI Kaltara. Audit LHP BPK meminta pertanggungjawaban dan pengawasan,” ujarnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

Tag: