Stok Vaksin Dinkes Nunukan Kosong, Tunda Suntikan ke 2

Kegiatan vaksinasi dosis ke-1 di Kabupaten Nunukan tak bisa dilanjutkan tepat waktu ke suntikan ke-2 karena Kemenkes belum mengirim vaksin ke Dinas Kesehatan Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Capain vaksinasi untuk Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, baru mencapai 18.575 jiwa atau sekitar 10 persen dari 182.886 jiwa untuk sasaran penduduk berusia 9 tahun sampai 60 tahun ke atas.

“Capain vaksinasi Nunukan masih rendah karena vaksin yang diberikan pemerintah pusat, khususnya Dinkes Nunukan masih kurang,” kata Surveilan dan Imunisasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan, Nurmia kepada Niaga.Asia, Minggu (01/08/2021).

Kekosongan vaksin di gudang farmasi, membuat Dinkes  Nunukan menunda penyuntikan vaksin ke-2 kepada masyarakat dan pegawai pemerintah yang sebenarnya sudah harus menerima suntikan.

Nurmia menjelaskan, dosis vaksin ke-2 yang telah diberikan kepada masyarakat hingga akhir bulan Juli 2021 berjumlah 7.421 jiwa, semua vaksin ini menggunakan stok milik TNI – Polri di Nunukan.

Dalam hal mensukseskan gerakan vaksin Covid-19 nasional, Pemerintah Nunukan telah bersurat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta, minta jatah vaksin untuk kebutuhan dosis ke-1 dan ke-2 yang sudah memasuki interval yang ditetapakan.

“Stok ketersedian vaksin Dinkes sudah tidak ada, kita belum tahu kapan permintaan vaksin Nunukan dikirimkan pemerintah pusat,” kata Nurmia.

Kekosongan vaksin di Nunukan tidak berbanding lurus dengan antusiasme masyarakat yang ingin mengikuti vaksin, semua kegiatan vaksin yang diadakan Dinkes ataupun TNI – Polri di selalu ikuti banyak orang.

Vaksinasi yang dilaksanakan TNI – Polri, serbuan vaksinasi dengan sasaran masyarakat umum untuk lanjutan tahap II sudah digelar di beberapa tempat, karena stok vaksin masih tersedia.

“TNI – Polri punya kuota vaksin sendiri, begitu pula Pemerintah Nunukan yang penyimpannya sama di gudang farmasi Dinkes Nunukan,” kata Nurmia.

Keinginan masyarakat mengikuti vaksin adalah kesadaran diri yang lahir tanpa paksaan ataupun tekanan dari pihak-pihak tertentu, meski hal tertentu yang mensyaratkan wajib memiliki sertifikat vaksin untuk keperluan administrasi.

“Nunukan tidak mensyaratkan pelaku perjalanan menggunakan sertifikat vaksin, tapi tetap wajib rapid antigen,” terangnya.

Tidak mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai dokumen kelengkapan perjalanan erat hubungannya dengan rendahnya capaian vaksin, namun ketika kebijakan dihadapkan dengan aturan daerah tujuan, maka tetaplah mengikuti aturan daerah tujuan.

“Kebijakan ini menjadi dilematis ketika daerah tujuan mengharuskan sertifikat, maka itu, akan lebih baik tetap harus vaksin atau menunda perjalanan,” ujarnya.

Berdasarkan data satgas Covid-19 Nunukan per 01 Agustus, jumlah kasus positif pada minggu ke 30 tahun 2021 sebanyak 3,609 dengan angka kematian 1.58 persen atau 57 kasus, adapun angka kesembuhan 2.274 kasus.

Jumlah kasus aktif sebanyak 1.278 orang dengan rincian, 1.250 orang menjalani isolasi mandiri dan 28 orang menjalani rawat inap penyembuhan di rumah sakit umum daerah Nunukan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: