Stranas Pencegahan Korupsi pada Pemprov Kaltim Belum Sepenuhnya Efektif

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono saat menyerahkan LHP atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022 kepada Gubernur Kaltim, H Isran Noor, Senin (26/12/2022). (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim melaporkan bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui Pelaksanaan Aksi Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta, Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta implementasi E-Payment dan E-Katalog pada Pemprov Kaltim belum sepenuhnya efektif.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono saat menyerahkan LHP atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kaltim di auditorium Kantor BPK Kaltim, Senin (26/12/2022).

Menurut Agus, tujuan pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.

“Pelaksanaan dan Pemanfaatan Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta serta pemanfaatan implementasi E-Payment dan E-Katalog pada Pemprov Kaltim belum efektif dan Output dari pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk menurunkan risiko korupsi,” kata Agus.

BPK akan terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dapat membawa perbaikan apabila ditindaklanjuti dengan baik dan sungguh-sungguh.

“Tindak lanjut atas hasil rekomendasi, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004,” demikian Agus.

LHP Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022 yang diserahkan Agus Priyono kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah terkait, pada Senin, ada enam. Pertama; LHP Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui Pelaksanaan Aksi Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta, Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta implementasi E-Payment dan E-Katalog Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Semester I 2022 pada Pemprov Kaltim dan Instansi Terkait Lainnya di Samarinda.

Kedua; LHP Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada Pemkab Kukar dan Instansi Terkait Lainnya di Tenggarong.

Ketiga; LHP Kinerja atas Upaya Pemda dalam Mendorong Kemudahan Berusaha melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 sampai Semester II Tahun Anggaran 2022 pada Pemkab Berau.

Keempat; LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) pada Pemkab Paser dan Instansi Terkait Lainnya di Paser.

Kelima; LHP Pemeriksaan Kepatuhan ats Pendapatan, Belanja, dan Pelayanan Tahun Anggaran 2022 (khusus Belanja Pegawai-Tambahan Penghasilan PNS Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022) pada RSUD Abdul Wahab Sjahranie dan Instansi Terkait Lainnya di Samarinda.

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono saat menyerahkan LHP atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2022 kepada Gubernur Kaltim, H Isran Noor, dan empat wakil kepala daerah kabupaten/kota di Kaltim  Senin (26/12/2022). (Foto Istimewa)

Keenam; LHP Pemeriksaan Kepatuhan pda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Kota Bontang atas Pengelolaan Operasional Tahun 2022 di Bontang.

Enam Temuan BPK

              Dalam acara tersebut, BPK Perwakilan Kaltim juga menyampaikan sebanyak enam temuan setelah melakukan pemeriksaan, dengan rincian.

Pertama; Pelaksanaan dan Pemanfaatan Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta serta pemanfaatan implementasi E-Payment dan E-Katalog pada Pemprov Kaltim belum efektif dan Output dari pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk menurunkan risiko korupsi.

Kukar

Kedua; Pemkab Kukar belum dapat menjamin SPAM Perdesaan menyediakan air dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan, sehingga mengakibatkan masyarakat pengguna layanan SPAM Perdesaan belum menerima jumlah dan layanan air sesuai kebutuhan.

Pemkab Kukar juga disebut BPK belum dapat menjamin kualitas air yang didistribusikan kepada masyarakat sesuai dengan parameter wajib yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat tidak aman dan beresiko terhadap kesehatan.

Berau

Ketiga; Pelaksanaan Pelayanan Perizinan, Pengawasan atas Perizinan, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, serta Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal pada Pemkab Berau belum memadai. Hal tersebut mengakibatkan antara lain pemohon terhambat dalam mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat, serta calon investor kurang mendapat informasi terkait potensi dan peluang penanaman modal.

Paser

Keempat; Penetapan Calon Penerima BLT Desa pada Pemkab Paser tidak sepenuhnya memperhatikan kriteria yang dipersyaratkan dan Penganggaran BLT Desa pada 51 Desa tidak mencapai 40% dari Dana Desa.

“Hal tersebut mengakibatkan antara lain penerima BLT Desa yang ditetapkan dalam Perkades belum sepenuhnya dapat menjamin ketepatan penyaluran BLT dan alokasi dana BLT Desa yang tersedia berpotensi tidak dapat memenuhi seluruh KPM yang berhak menerima BLT Desa,” ungkap BPK.

RSUD AWS

Kelima; menurut BPK,  terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja pada RSUD A wsahab Sjahranie yaitu pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) tidak sesuai ketentuan, diantaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp711,67 juta.

Pada aspek indeks kepuasan pemberian pelayanan kepada pasien berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan pada RSUD AWS yaitu berupa tarif dan jenis tindakan pelayanan kesehatan tidak memiliki dasar hukum dan terdapat klasifikasi tindakan medik operatif yang melebihi standar SK Direktur.

Bontang

Keenam; Kontinuitas dan cakupan pelayanan Perumda Tirta Taman Kota Bontang belum sesuai standar sehingga visi dan misi Perumda untuk memberikan pelayanan air selama 24 jam setiap hari kepada masyarakat belum tercapai.

“Selain itu Perumda Tirta Taman belum melaksanakan pemutakhiran jenis dan golongan pelanggan sehingga kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan sebesar Rp1,282 miliar,” kata BPK.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: