Suap Pejabat Kutim, Aditya dan Deki Disidangkan Hari Ini

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dua pengusaha, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, rencananya hari ini akan didudukkan sebagai terdakwa penyuap sejumlah pejabat Pemerintah Kutai Timur di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Keduanya akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan majelis hakim yang akan memeriksa kedua terdakwa terdiri dari dipimpin Wakil Ketua PN Samarinda Agung Sulistiyono, sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi.

“Sidang akan digelar via video conference/vicon mengingat situasi wabah pandemi Covid-19. Terdakwa, JPU dan PH (Penasehat Hukum) sidang dari Gedung KPK. Majelis Hakim di PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Samarinda,” kata Plt Juru Bicara KPK,  Ali Fikri dalam keterangannya.

Aditya Maharani Yuono selaku Direktur PT Turangga Triditya  dan Deky Aryanto selaku Direktur CV Nulaza Karya  sama-sama didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama.

Atau Kedua, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200,  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tipikor keua terdakwa terkait dengan  Bupati Kutai Timur non aktif Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, Musyaffa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Suriansyah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Aswandini Kepala Dinas PU Kutim, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (2/7/2020) lalu. (*/001)

Tag: