Tahun 2022 di Nunukan Terdapat 30 Kasus Pernikahan Anak Usia Dini

Kepala DSP3A Nunukan Farida Aryani (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Jumlah pernikahan anak usia dini (di bawah 19 tahun)  tahun 2022 di Kabupaten Nunukan mencapai 30 kasus lebih. Angka ini meningkat dibandingkan 2021 yang hanya belasan kasus.

“Banyak faktor yang menunjang pernikahan dini, mulai hamil di luar nikah, dipaksa orang tua sampai persoalan ekonomi,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan Farida Aryani saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini bersama deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI, Rabu (01/02/2023).

Farida menjelaskan, pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh remaja dibawah umur yaitu antara 13 sampai 19 tahun yang dapat dibilang belum cukup matang baik secara fisik maupun psikologis.

Akibat tingginya pernikahan dini saat ini, Kabupaten Nunukan menjadi salah satu wilayah di perbatasan Indonesia yang masuk dalam lokasi prioritas (Lokpri) yang perlu mendapat perhatian khusus pemerintah pusat.

“Kita melakukan berbagai upaya mencegah pernikahan dini, salah satunya mengharuskan anak menikah dibawah usia 19 mendapatkan surat rekomendasi dari DSP3A Nunukan,” sebutnya.

Upaya pencegahan lainnya yang dilakukan saat adalah dengan membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan forum anak mulai dari tingkat desa/lurah maupun kecamatan.

Farida menuturkan, perkawinan anak usia dini dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan sebab, ibu yang hamil berusia dibawah 18 tahun beresiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah.

“Berdasarkan data, 35% hingga 55% ibu hamil usia dibawah 18 tahun rentan melahirkan bayi dengan berat badan rendah karena kurangnya pengetahuan berumah tangga,” bebernya.

Tidak hanya berat badan bayi rendah, angka kematian bayi 60 % lebih tinggi pada ibu melahirkan di usia 18 tahun, hasil penelitian juga menunjukan bahwa anak dari ibu muda memiliki 28 % resiko kematian.

Kejadian kesakitan dan kematian ini diakibatkan oleh nutrisi ibu yang kurang baik, fisik dan psikis ibu yang belum matang, kurangnya akses bermasyarakat dan akses pelayanan kesehatan reproduksi hingga  beresiko tinggi mengidap penyakit infeksi.

“Itulah kenapa pemerintah melarang pernikahan dini karena rentan membahayakan ibu dan bayi,” jelasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: