Tahun 2023 Kejaksaan RI Selamatkan Keuangan Negara Rp29,983 Triliun dan 5,394 Juta USD

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA -Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia telah menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan keuangan dan perekonomian negara diantaranya senilai Rp29.983.884.854.798 dan USD 5.394.020. Selain itu juga ada dalam bentuk mata uang SGD (Dolar Singapura) 364.200, EU (Euro) 4.290, RM (Ringgit Malaysia) 52.638, W24.000, PF56.

Demikian Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2023 di Bidang Tindak Pidana Khusus  yang disampaikan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin sebagaimana dirilis Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, 01 Januari 2024.

Menurut Jaksa Agung, sepanjang tahun 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus  menangani  perkara tindak pidana korupsi dengan rincian,; Penyelidikan: 1.674 perkara. Penyidikan: 1.462 perkara. Penuntutan: 1.766 perkara. Eksekusi: 1.699 perkara.

“Kemudian, jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian: Pra-Penuntutan: 104 perkara perpajakan; Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU; dan Eksekusi: 63 perkara,” ungkapnya.

Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian: Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai; Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU; Eksekusi: 210 perkara.

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian: Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32. Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000. Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356, dan Biaya perkara, sebesar Rp671.500.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: