Tahun 2024 RDG Bank Indonesia Dilaksanakan Tiap Bulan

Dewan Gubernur Bank Indonesia. (Foto Bank Indonesia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bank Indonesia menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan tahun 2024 sebagaimana diatur dalam pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam rilisnya hari ini, Jumat (22/12/2023).

Dijelaskan Erwin, RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di Bank Indonesia untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, makroprudensial, dan/atau sistem pembayaran, dalam bentuk bauran kebijakan utama.

RDG Bulanan di Bank Indonesia diselenggarakan selama 2 (dua) hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan rangkaian RDG. Pada hari pertama, RDG bulanan membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan.

Selanjutnya di hari yang kedua, RDG Bulanan membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.

Informasi selengkapnya mengenai jadwal RDG Bulanan BI tahun 2024 dapat dilihat pada tautan berikut​.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: