Tambang Batubara Ilegal di Kukar Terungkap Lewat Hotline Kapolda Kaltim

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono (kiri), didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo (kanan), melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus di Mako Polda Kaltim, Senin (7/11/2022). (Foto Heri/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Keberadaan tambang batu bara ilegal di Kelurahan Jonggon, Loa Kulu, Kukar berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pengungkapan terjadi pada, Jumat (4/11). Bermula laporan dari masyarakat lewat hotline 110 yang dibagikan oleh Kapolda Kaltim.

“Ada laporan masuk lewat hotline Kapolda Kaltim, kemudian laporan itu diteruskan ke kami (Ditreskrimsus) untuk ditindaklanjuti,” kata Indra saat konfrensi pers di Mako Polda Kaltim, Senin (7/11/2022).

baca juga:

Polisi: Ada Tambang Ilegal di Kalimantan Timur Laporkan ke Nomor 110

Selanjutnya Tim Ditreskrimsus bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Benar saja, di sana ditemukan aktivitas tambang batu bara secara ilegal di atas lahas seluas 20 hektare milik masyarakat.

“Karena terbukti, kami langsung lakukan penindakan. Diamankan tumpukan batu bara sebanyak kurang lebih 1000 metrik ton, tiga unit alat berat dan 12 orang yang sedang bekerja,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, dari 12 yang diamankan di lokasi hanya dua orang saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial JC dan H.

“Kedua tersangka ini perannya sebagai pengawas atau sebutannya mereka itu petani batu bara. Sementara yang lain hanya disuruh bekerja saja,” tutur Indra.

Kini jajaran Ditreskrimsus tengah melakukan pendalaman kasus tersebut. Indra mengaku sudah mengantongi nama pemodal tambang.

“Pemodalnya sudah dikantongi, masih kami dalami,” pungkasnya.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: