Tanggap Darurat Corona di Kaltim Diperpanjang Sampai Status Bencana Nasional Berakhir

Gubernur Kaltim Isran Noor (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kalimantan Timur memperpanjang status kejadian luar biasa (KLB) tanggap darurat bencana Covid-19, sampai Presiden Joko Widodo mencabut Status Bencana Non Alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Perpanjangan itu berlaku sejak 1 Januari 2021.

Dari salinan keputusan yang diterima Niaga Asia dari Biro Humas Setprov Kalimantan Timur, keputusan perpanjangan itu dikeluarkan melalui SK yang diteken Gubernur Kaltim Isran Noor nomor : 360/K.645/2020 tertanggal 21 Desember 2020.

Dalam surat itu, ada 2 poin pertimbangan, sehingga melahirkan 4 poin keputusan Gubernur Isran Noor. Sebelumnya, perpanjangan tanggap darurat kedua, berakhir 31 Desember 2020 lalu.

“Menetapkan, kesatu, perpanjangan ketiga penetapan KLB status tanggap darurat bencana penyakit akibat virus Disease 2019 di provinsi Kalimantan Timur,” kata Isran dalam surat keputusan itu, dikutip Selasa (5/1).

Isran menyatakan, perpanjangan status itu berlaku mulai 1 Januari 2020. “Sampai dengan dicabutnya keputusan Presiden tentang Status Bencana Non Alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional,” ujar Isran dalam poin kedua keputusannya.

Sementara itu hari ini, Satgas Covid-19 Kalimantan Timur melansir, ada penambahan 281 kasus positif baru, sehingga total kasus konfirmasi positif Corona menjadi 28.358 kasus.

Dari angka itu, ada 23.811 orang sembuh dari paparan Covid-19, dan 777 orang meninggal dunia, setelah bertambah 8 kasus meninggal baru. Sedangkan, untuk kasus positif aktif, atau pasien status perawatan Covid-19 ada 3.770 orang. (006)

Tag: