Tarif Speedboat Antar Pulau di Kaltara Naik Rata-rata Rp25.000

Tarif angkutan sungai dan darat dalam wilayah Kabupaten Nunukan belum naik. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyesuaikan tarif baru  angkutan reguler speedboat antar pulau dalam wilayah Kaltara, hari Minggu (05/09/2022) paska naiknya harga BBM Subsidi hari Sabtu (03/09/2022).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Nunukan H. Abdul Halid, tarif baru ditetapkan Dishub Kaltara dalam pertemuan pengusaha speedboat bersama Dishub Kaltara.

“Pertemuan membahas dan sekaligus menyepakati tarif baru  semua tujuan wilayah Kaltara rata-rata naik Rp25.000,” sebut Halid pada Niaga.Asia, Senin (05/09/2022).

Tarif baru speedboat yang disepakati kemudian ditetapkan Dishub Kaltara, untuk  rute Tarakan – Nunukan jadi Rp 280.000 per orang. Tarakan – Sembakung jadi Rp 315.000 per orang. Tarakan – Sei Nyamuk, Sebatik Rp 280.000 per orang.

Dibahas bersama

Khusus penyesuaian tarif baru angkutan darat dan sungai di wilayah Kabupaten Nunukan, menurut Halid,  sebelum ditetapkan akan dibahas bersama pengusaha transportasi melibatkan Asosiasi Angkutan Darat (Organda).

Usulan kenaikan tarif harus dihitung secara wajar, disesuaikan dengan  persentase kenaikan harga BBM pertalite dan solar subsidi. Tidak diperkenankan pemilik jasa angkutan menentukan sendiri tarif baru tanpa persetujuan Dishub.

“Untuk angkutan kapal feri manta ada subsidi dari pemerintah, makanya penentuan tarif harus diketahui Dishub Nunukan” tuturnya.

Menurut Halid, hingga tadi siang dia belum menerima pemberitahuan dari fery  PT Manta akan tarif baru penyeberangan Nunukan – Sebatik maupun Nunukan – Semaja Sei Menggaris.

“Untuk angkutan ferry belum ada informasi permintaan penyesuaian tarif baru pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM),” katanya.

Penyesuain tarif feri Nunukan – Sebatik dan Nunukan – Semaja akan dibahas Dishub Nunukan apabila nantinya ada permintaan dari perusahaan pelayaran PT Manta sebagai penyedia jasa transportasi.

Saat ini tarif penyeberangan masih menggunakan harga lama yakni, Rp 8.000 untuk ekonomi dewasa dan Rp 5.000 untuk ekonomi anak, sedangkan rute Nunukan – Semaja Rp 48.000 untuk ekonomi dewasa dan Rp 36.000 untuk anak-anak.

“Penetapan tarif angkutan speedboat maupun feri di perairan Nunukan menjadi kewenangan Dishub Nunukan,” jelasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: