Tata Cara Mendapatkan Bankeu dari Pemprov Kaltim

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sebelum ada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, bankeu (bantuan keuangan) dari Pemprov Kaltim ke Kabupaten/Kota tidak teradminitrasi dengan baik, termasuk pemanfaatannya.

Beragam kasus bisa ditemukan, bertahun-tahun bankeu “dipendam” Pemkab/Pemkot di kas daerah, sehingga bertahun-tahun pula mafaatnya tak dirasakan masyarakat. Ada pula bankeu yang dialih-alihkan peruntukkannya sehingga tak sesuai lagi dengan rencana awal saat diminta. Bankeu dalam bentuk hibah dan santunan pun demikian halnya,  lain yang memohon, lain pula yang menerima.

Atau ada pula bankeu tiba-tiba muncul tapi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)  yang akan melaksanakan tak pernah tahu, apalagi merasa pernah mengusulkan. Bankeu demikian sangat memusingkan kepala SKPD. Tidak dilaksanakan kegiatan yang dananya sudah tersedia, jadi masalah, karena akan jadi Silpa. Tapi, kalau dilaksanakan tak punya cukup sumber daya manusia untuk melaksanakannya.

Kongkalingkong pemanfaatan bankeu itu, dipotong oleh  Pergub Nomor 49 Tahun 2020. Pergub ini mengatur dengan rigid misalnya soal penyaluran bankeu. Pada Pasal 7 misalnya, disebutkan, peyaluran bankeu terlebih dahulu dilakukan klarifikasi rencana kerja anggaran SKPD dan SKPKD (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah) Kabupaten/Kota oleh Tim Pengelola Belanja Bantuan Keuangan (TPBBK).

Rencana kerja anggaran SKPD dan SKPKD yang diklarifikasi dilakukan asistensi terlebih dahulu oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten/Kota. Penyaluran bankeu kepada Kabupaten/Kota dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota dan harus masuk dalam APBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Kemudian di Pasal 8 ditegaskan, penyaluran bankeu bersifat khusus terdiri atas sepesifik dan non spesifik. Bankeu spesifik merupakan penyaluran bankeu yang kegiatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur. Sedangkan bankeu non spesifik merupakan penyaluran bankeu selain spesifik.

Hal baru di Pergub ini adalah, penyaluran bankeu tidak lagi digelontorkan sekaligus, tapi bertahap dengan mempertimbangkan likuiditas keuangan Pemerintah Daerah (Provinsi).

Pada ayat (5) Pasal 8 diatur, bankeu sepesifik tahap pertama disalurkan 25% dari nilai kumulatif seluruh dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan bankeu di Kabupaten/Kota yang disampaikan. Pada tahap berikutnya penyaluran bankeu disalurkan setiap awal triwulan masing-masing sebesar 25%.

Untuk bankeu non spesifik diatur, tahap pertama disalurkan 25% dari nilai kumulatif seluruh dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan bankeu di Kabupaten/Kota yang disampaikan. Pada tahap kedua disalurkan sebesar 40% dari nilai kumulatif setelah realisasi keuangan tahap pertama mencapai 80%. Pada tahap ketiga disalurkan sebesar 35% dari nilai kumulatif setelah realisasi keuangan dari jumlah penyaluran tahap pertama dan kedua mencapai 90%.

Untuk pelaporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan bankeu, baik yang sifatnya fisik maupun non fisik dilakukan melalui aplikasi E-bankeu pada laman https://bankeu.kaltimprov.go.id.

Persyaratan pencairan bankeu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Belanja bankeu yang merupakan utang Pemprov kepada Kabupaten/Kota berdasarkan laporan keuangan Pemprov yang telah diaudit oleh BPK RI tahun sebelumnya, disalurkan setelah dialokasikan pada dokumen pelaksanaan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah).

[Intoniswan|ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: