Temuan Batubara Ilegal, Rupang : Patut Diduga Dalangnya Orang Dalam PT MSJ

aa
Koordinator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang berharap Polisi Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dalam perkara penambangan batubara secara ilegal di dalam wilayah  konsesi PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) meneruskan proses penyelidikannya hingga ke penyidikan, dan nantinya ada tersangka yang diadili di pengadilan.

“Artinya, kami minta Polda Kaltim membongkar habis kasus di PT MSJ itu sampai ke akarnya, sehingga diketahui apakah kegiatan ilegal itu dilakukan oknum pengusaha di luar PT MSJ, atau patut juga diduga dalangnya adalah  oknum orang dalam PT MSJ tanpa seizin pimpinannya,” kata Rupang, pada Niaga.Asia, Sabtu (15/1/2022) menanggapi temuan batubara ilegal dalam konsesi PT MSJ yang disampaikan Polda Kaltim yang disampaikan dalam konferensi pers, hari Jumat (14/1/2022).

Dalam pengumuman Polda Kaltim yang disampaikan  Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, bahwa penyidik Polda Kaltim menemukan batubara yang ditambang secara ilegal  lebih kurang 12.300 metrik ton (MT) atau senilai Rp17 miliar dalam konsesi PT MSJ di Desa Bukit Pariaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut Indra, temuan batubara dari operasi 31 Desember 2021 tersebut,  ditambang tanpa sepengetahuan atau seizin dari PT MSJ tersebut tersebar di 10 titik menggunakan alat berupa  enam unit excavator dan satu unit dump truck.

“Khusus untuk batubara temuan sebanyak 12.300 MT sudah diserahkan Polda Kaltim ke PT MSJ. Sedangkan 6 excavator dan 1 unit dump truck, yang saat ini dititipkan penyidik di  Pos 1 Satpam PT MSJ statusnya dalam pengamanan Polda Kaltim,” kata Indra.

Menurut Rupang, kasus yang ditemukan Polda Kaltim di anak Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tersebut , membuktikan bahwa menemukan dan menghentikan kegiatan tambang batubara secara ilegal, ternyata tidak sulit dan Polisi telah membuktikannya.

“Supaya ada efek jera, Polisi perlu mencari oknum yang mendalangi penambangan batubara secara ilegal di PT MSJ dan orang-orang yang menjadi perator di lapangan untuk diproses hukum ke pengadilan,” kata Rupang.

Tentang oknum yang mendalangi penambangan batubara tanpa izin (Peti), Rupang menyebut ada dua kemungkinan. Pertama; dalangnya oknum pengusaha nakal. Kedua;  oknum pengusaha bekerjasama dengan orang dalam PT MSJ tanpa sepengetahuan pimpinannya. Ketiga; oknum orang dalam PT MSJ itu sendiri.

“Untuk menambang batubara  secara ilegal perlu modal besar  untuk menyewa alat berat dan angkutan pendukung, jadi  hanya pengusaha yang sanggup melakukan. Sewa alat berat saja ratusan ribu rupiah per jam, di lokasi ditemukan 6 alat berat ditambah 1 dump truk,” kata Rupang.

Kemungkinan dalang penambangan ilegal di konsesi PT MSJ itu dilakukan oknum pengusaha nakal dengan oknum orang dalam PT MSJ tanpa seizin atasannya, juga patut disidik Polda Kaltim, karena  bisa jadi itulah yang terjadi.

“Sudah menjadi rahasia umum, di Kaltim ada  SPK (Surat Perintah Kerja) yang diterbitkan perusahaan tambang batubara yang mempunyai IUP yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu menambang batubara di dalam konsesi perusahaannya,” ungkap Rupang.

Kegiatan penambangan batubara sebanyak 12.300 MT secara ilegal  di PT MSJ, lanjut Rupang, kemungkinan orang dalam perusahaan itu sendiri mendalangi, juga perlu disidik Polda Kaltim sebab, dari menambang tak sesuai prsedur tersebut, PT MSJ dapat keuntungan.

Dirkrimsus Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Kombes Yusuf Sutejo umumkan hasil penyelidikan kegiatan penambangan batubara secara ilegal dalam kawasan PT Mahakam Sumber Jaya, hari ini, Jumat (14/1/2022). (Foto Istimewa)

Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas menambang tak sesuai prsedur, kata Rupang lagi, biaya produksi jadi murah. Tidak perlu pembebasan lahan, tidak masuk dalam rencana pembiayaan reklamasi, tidak membayar upah buruh sesuai standar perusahaan.

“Menjadi tanda tanya pula, mengapa para manajer di PT MSJ sampai tidak mengetahui ada aktivitas ilegal di 10 lokasi berbeda dalam wilayah konsesinya. Patut dipertanyakan pula sistem pengawasan yang berlaku di PT MSJ, apakah sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian ESDM atau tidak,” kata Rupang.

Penyimpangan Distribusi Lahan

Untuk diketahui, berdasarkan data yang ada di NiagaAsia dan sejarahnya, konsesi batubara yang sekarang ini ditambang PT MSJ,  bermula dari reformasi politik tahun 1999, dimana kemudian di awal tahun 2000-an, rakyat Kaltim mendesak pemerintah pusat dan  PT Kaltim Prima Coal (KPC) melepas sebagian wilayah konsesinya yang saat itu lebih dari 140.000-an hektar.

Atas desakan rakyat Kaltim tersebut, KPC bersedia melepas konsesinya lebih kurang 50.000 hektar ke Pemprov Kaltim. Oleh Pemprov Kaltim, dimana saat itu yang menjadi Gubernur Kaltim adalah H. Suwarna AF, lahan batubara 50.000 hektar tersebut, lebih kurang 30.000 hektar yang dulu disebut Blok Separi diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, terkini lahan tersebut dalam penguasaan PT Harum Energi, salah satu perusahaan raksasa tambang di Indonesia.

Sedangkan, sisanya 20.000 hektar di Blok Santan dikuasai Pemprov Kaltim. Oleh Sekdaprov Kaltim, HS Sjafran, entah bagaimana ceritanya, lahan 20.000 tersebut dikerjsaamakan dengan pihak swasta, dan terakhir setelah berganti-ganti nama,  dalam penguasaan PT MSJ, perusahaan yang dibentuk Perusda BKS dengan pihak perusahaan swasta, dan posisi Perusda BKS adalah pemegang saham minoritas. Presiden Komisaris PT MSJ sejak berdiri hingga saat ini, sepengetahuan Niaga.Asia adalah HS Sjafran.

Beralihnya penguasaan lahan batubara seluas 50.000 hektar tersebut ke perusahaan swasta, kalau dicocokkan dengan tuntutan rakyat Kaltim pada awal-awal rerformasi, bentuk penyimpangan dalam pendistribusiannya oleh Pemkab Kukar maupun Pemprov Kaltim, karena yang diinginkan rakyat Kaltim waktu itu, lahan 500.000 hektar tersebut dibagikan ke koperasi rakyat Kaltim di Separi dan Tanjung Santan.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: