SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berusia 44 tahun yang tinggal di Palaran, Samarinda, meringkuk di penjara Polsek Palaran. Dia ditetapkan tersangka dengan dugaan menyetubuhi putri kandungnya sendiri berusia 13 tahun, siswi SMP di Samarinda. Begini kronologi terbongkarnya kasus asusila itu.
Dalam keterangannya di Polsek Palaran, korban awalnya mendapat nomor kontak pegiat perlindungan anak Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur.
“Korban langsung meminta bantuan kepada tim TRC PPA, setelah mendapatkan nomor telepon TRC PPA melalui akun Facebook,” kata Komisaris Polisi Zarma Putra, Kepala Polsek Palaran, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Jumat 2 Februari 2024.
Zarma bilang pelaku adalah ayah kandungnya, dan mengakui perbuatannya terhadap putrinya sendiri sejak korban duduk di bangku SD. Terbaru, dugaan perbuatan asusila itu terulang lagi pada Minggu 28 Januari 2024.
“Pakaian yang dikenakan korban jadi barang bukti,” ujar Zarma Putra.
Baca juga : Pria Driver Ojol di Samarinda Gelap Mata Setubuhi Dua Anak Kandungnya Berkali-kali
Kasus itu ditangani Polsek Palaran. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI No 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Ditambah sepertiga hukumannya karena yang melakukannya adalah orang tua kandungnya,” demikian Zarma Putra.
Rina Zainun, Ketua TRC-PPA Kalimantan Timur saat dikonfirmasi niaga.asia, Rabu 31 Januari 2024 bilang, dugaan asusila pelaku yang kesehariannya sebagai pengemudi ojek online (Ojol) kepada putrinya sendiri, diduga juga dialami kakak kandung korban sejak sebelumnya tinggal di kawasan Samarinda Ilir.
Pengakuan itu keluar saat kedua korban berada di Polsek Palaran. Keduanya pun kini mengalami trauma berat.
“Tinggal di Palaran baru sekitar dua mingguan. Bahkan kakak kandungnya usia 16 tahun, yang sekarang putus sekolah juga bilang disetubuhi ayahnya sejak usia SD, sejak di tinggal di Samarinda Ilir. Selama tinggal di Palaran, belum pernah kejadian, dan hanya dialami adiknya,” demikian Rina Zainun.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: AsusilaPerlindungan AnakPolresta SamarindaPolriSamarinda