Terindikasi jadi Pekerja Ilegal, Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan 30 WNI ke Malaysia

Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Nugraha Agustian Syahputra. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, menunda keberangkatan 30 warga negara Indonesia (WNI)  ke Sabah, Malaysia karena  terindikasi  akan bekerja secara ilegal atau jadi Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) di wilayah Tawau, Sabah, Malaysia.

“WNI yang 30 orang hendak berangkat ke Tawau hendak naik kapal reguler dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan  tanggal 19 Juni – 30 Juni 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Ryan Aditya melalui Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Nugraha Agustian Syahputra pada Niaga.Asia, Selasa (04/07/2023).

Menurut Ryan, penundaan keberangkatan calon PMI itu merupakan aksi nyata fungsi Keimigrasian dalam mendukung program Presiden RI Joko Widodo dan tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan Nunukan.

Dia menjelaskan, Kabupaten Nunukan menjadi salah satu pintu menuju Malaysia, karena itu perlu pemeriksaan intensif terhadap dokumen perjalanan luar negeri baik paspor maupun kelengkapan persyaratan pendukung lainnya.

“Semua calon PMI berangkat melalui pelabuhan Nunukan memiliki paspor, tapi mereka tidak melengkapi diri dengan dokumen ketenagakerjaan dan penempatan di luar negeri,” sebutnya.

Petugas Kantor Imigrasi Nunukan mengedukasi dan memberitahukan persyaratan untuk menjadi pekerja di luar negeri agar terhindar dari ekspolitasi dan mendapatkan perlindungan hukum kepada calon PMI. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

Tindakan tegas kantor Imigrasi kepada penumpang kapal tujuan Tawau, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Nomor tahun 2015 tentang cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Hasil wawancara dan interview singkat petugas Imigrasi di pelabuhan mendapati sejumlah penumpang harus ditunda keberangkatannya dan diberikan edukasi tentang syarat  bekerja secara resmi di luar negeri.

“Para con PMI non-prosedural diserahkan ke BP2MI Nunukan untuk diberikan edukasi apa saja yang menjadi persyaratan bekerja di luar negeri,” ujar Ryan.

Khusus terhadap penumpang yang memiliki jaminan suami atau istri warga Malaysia, Ryan menuturkan, aturan Keimigrasian tidak bisa melarang keberangkatannya, karena memiliki jaminan legal dari otoritas pemerintah setempat.

Identifikasi dan profiling terhadap keberangkatan pekerja migran ilegal tujuan Malaysia telah lama dilakukan Imigrasi Nunukan bekerjasama dengan BP2MI sebagai tanggungjawab bersama dalam upaya melindungi warga Indonesia di luar negeri.

“Penundaan keberangkatan ini salah satu cara pemerintah melindungi kepentingan calon PMI agar tidak terjerumus dalam praktik penyalahgunaan dan dieksploitasi,” terangnya.

Sebagian PMI yang ditunda keberangkatannya dilapangan memiliki dokumen ketenagakerjaan, paspor dan kontrak kerja dari perusahaan penyalur dan penerima, namun belum didaftarkan sebagai pekerja migran.

Terdapat pula PMI yang berniat kembali ke Malaysia setelah menghabiskan masa cuti libur di wilayah Indonesia yang secara legalitas belum 100 persen memenuhi prosedur sebagai pekerja migran resmi.

“Jumlah kedatangan calon PMI di pelabuhan Nunukan tidak terpengaruh dengan razia tim Satgas TPPO Polri,” bebernya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: