TGUP3 Kaltim Dibantu Tenaga Sekretariat

OPD 
Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pelaksanaan Pembangunan (TGUP3) Kaltim, Adi Buhari Muslim. (Foto HO/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – TGUP3 (Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan) Kaltim dalam kesehariannya tidak sesibuk kepala Perangkat Daerah seperti kepala dinas/badan/lembaga di lingkup Pemprov Kaltim.

Meski demikian, kerja-kerjanya lebih banyak berpikir, merumuskan solusi agar terjadi percepatan pembangunan, dan tak ketinggalan adalah memberikan masukan ke Gubernur dan Wakil Gubernur terkait pembangunan daerah.

TGUP3 Kaltim dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu Sekretariat yang berkedudukan di Kantor Bappeda Kaltim. Sekretriat TGUP3 juga mempunyai seorang Sekretaris dan anggota Sekretariat.

“Sekretaris dan anggota sekretariat diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Gubernur. Sekretaris dan anggota sekretariat bukan anggota TGUP3,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (3 dan 4) Pergub Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim  Nomor 3 Tahun 2019 tentang TGUP3 Kaltim.

Kemudian, dalam melaksanakan tugas kesekretariatan, Sekretaris dibantu oleh staf pembantu sekretariat yang berasal dari PNS dan/atau Non PNS di lingkungan Bappeda, yang diangkat dan ditetapkan Kepala Bappeda.

Dalam Pasal 11 ayat (7) dirincikan 5 tugas Sekretariat, yakni; melaksanakan administrasi, keuangan, surat menyurat, kearsipan dan menyediakan fasilitas kerja; menyusun usulan progarm kerja dan anggaran; memfasilitasi kegiatan rapat-rapat; mempersiapkan bahan penyusunan laporan kegiatan; dan menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian anggota TGUP3.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: