TGUP3 Kaltim, Ini Struktur Organisasinya

OPD 
Anggota TGUP3 Kaltim Profesor Abd Rachim saat melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Tahun Anggaran 2021, di Kantor DPMPD Kaltim, Kamis (2/12/2021). (Foto Biro Adpim Setprov Kaltim

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Gubernur Kalimantan Timur, H Isran Noor dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan visi dan misinya sebagaimana tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dibantu oleh sebuah tim yang namanya TGUP3 (Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan).

Tugas  TGUP3 ini sebagaimana diatur di Pasal 4  Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim  Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur adalah membantu gubernur untuk mengawal percepatan  pembangunan  bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan, dan bidang Infrastruktur serta Kewilayahan.

Sedangkan fungsi TGUP3 di Pasal 5 dikatakan, mengawal percepatan pembangunan Provinsi Kaltim.

“Dalam melaksanakan fungsi pengawalan dilakukanbersama-sama perangkat daerah,” bunyi ayat (2) Pasal 5.

Kemudian di Pasal 6 diterangkan, dalam pelaksanaan tugasnya, TGUP3 dapat mengundang rapat Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD dalam rangka untuk memperoleh data dan informasi Pembangunan melalui Gubernur/Wakil Gubernur/Sekretaris Daerah. Berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah, dan menghadiri rapat-rapat yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dalam Pergub tersebut juga diatur susunan organisasi TGUP3, dimana terdiri dari ketua, ketua-ketua bidang, anggota, dan sekretariat. TGUP3 dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua merangkap anggota. Tugas ketua adalah memimpin, mengkoordinir, melaporkan hasil keseluruhan tugas TGUP3.

Organisasi TGUP3 dibagi menjadi tiga bidang yakni; Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; Bidang Sumber Daya Manusia dan Pemerintahan, dan Bidang Infrastruktur serta Kewilayahan.

“Tugas ketua-ketua bidang adalah memimpin rapat, mengkoodinasikan, dan melaporkan hasil seluruh tugas sesuai bidangnya,” bunyi ayat (3) Pasal 9 Pergub Kaltim  Nomor 3 Tahun 2019 tentang TGUP3 Kaltim.

Anggota TGUP3 Kaltim meliputi seluruh anggota TGUP3, termasuk Ketua dan Ketua-Ketua Bidang. Keanggotaan TGUP3 dapat terdiri dari PNS dan/atau Non PNS. Tugas anggota TGUP3 adalah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidangnya.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: