Tidak Mudah Membebaskan Tanah BUMN untuk Kepentingan Umum

Areal genangan bendungan Marangkayu seluas 544 hektar belum dibebaskan Pemprov Kaltim dari Pertamina dan masyarakat. (Foto Dok Niaga.Asia).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Muhammad Samsun dapat memahami pembebesan tanah untuk kawasan genangan air di bendungan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara berlarut-larut hingga belasan tahun, karena memang tidak mudah membebaskan tanah BUMN (dalam hal ini Pertamina) di Marangkayu.

“Jangan untuk dibebaskan, dipinjam pakai saja sangat sulit,” kata Muhammad Samsun pada Niaga.Asia, Kamis (23/11/2023) seusai memimpin Rapat Paripurna ke 42 DPRD Kaltim.

Menurut pengalaman Samsun, pemerintah provinsi Kaltim maupun Kabupaten Kukar  berkeinginan membangun sejumlah fasilitas umum dan penunjang ekonomi di Sangasanga, tapi kesulitan mendapatkan tanah sebab, tanah dalam penguasaan PT Pertamina.

“Jangankan mau menghibahkan ke pemerintah daerah, dipinjampakaipun sangat sulit,” ujarnya.

Kondisi demikian, lanjut anggota DPRD dari Dapil Kukar ini, dapat dipahaminya, karena masing-masing BUMN punya rencana kerja sendiri-sendiri.

“Secara pribadi saya dapat memahami,” sambungnya.

Kondisi yang sama dengan Sangasanga, bisa jadi juga dihadapi Pemprov Kaltim dalam membebaskan lahan untuk digenangi air bendungan Marangkayu, karena juga harus membebaskan lahan Pertamina yang aset di dalamnya masuk objek vital nasional.

“Tapi tentu kita berharap pekerjaan pengadaan tanah untuk digenangi air bisa diselesaikan agar bendungan fungsional,” demikian Samsun.

Samsun mengaku, DPRD Kaltim sudah lama tidak menerima laporan atau pemberitahuan dari pemprov terkait dengan perkembangan bendungan Marangkayu, khususnya terkait pembebasan lahan untuk digenangi air.

Sementera itu Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menghitung pembebasan tanah untuk digenangi air bendungan Marangkayu sudah 17 tahun, tapi tak kunjung selesai-selesai. Ia membenarkan tanah yang yang akan dibebaskan sebagain dalam pengelolaan Pertamina dan sisanya dalam penguasaan masyarakat yang dulu berasal dari proyek Transpirbun.

“Tanah PTP XIII tidak ada lagi di Marangkayu, karena, setelah dibayar dengan karet oleh warga, tanahnya jadi milik masyarakat,” ungkapnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: