Tidak Terima Ditindak, Prajurit Yonzipur Aniaya Seniornya

Ilustrasi penganiayaan (istimewa/net)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Seorang anggota Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI/Mulawarman berinisial A dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) menjadi korban penganiayaan oleh juniornya berinisial K dengan dengan pangkat Prajurit Satu (Pratu).

Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 8 Desember 2022.

Bermula dari perasaan tidak terima Pratu K terhadap Kopda A, sebagai akibat dari tindakan Kopda A yang menindak Pratu K.

Sekitar pukul 22.50 Wita, setelah mendapat tindakan dari Kopda A, Pratu K melakukan penganiayaan terhadap Kopda A yang menyebabkan luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki.

“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanudjoso untuk mendapatkan perawatan,” kata Taufik Hanif, Senin (12/12).

Menindaklanjuti kasus tersebut, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mlw melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pratu K, lanjut Taufik Hanif, telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mlw. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Pratu K dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHP Militer.

“Pangdam VI/Mlw memerintahkan Danpomdam VI/Mlw untuk memroses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya, apabila ada yang terlibat dan yang menjadi penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: