TNI AD Amankan 188 Keleng Miras Ilegal di Wilayah Perbatasan Nunukan-Malaysia

Miras hasil tangkapan Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA  – TNI Angkatan Darat dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI- Malaysia Yonarhanud 8/MBC mengamankan 188 kaleng minuman keras (Miras) dari Malaysia yang diselundupkan ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Letkol (Arh) Iwan Hermaya mengatakan, penangkapan miras dilakukan personil di dua lokasi berbeda yakni, di Pos Salang SKK III wilayah Kecamatan Tulin Onsoi dan Pos Labang SSK lV Kecamatan Lumbis Pansiangan.

“Personil Pos Salang mengamankan 120 kaleng miras dan Pos Labang sebanyak 168 kaleng miras,” kata Letkol Iwan Hermaya pada Niaga.Asia Senin (11/12/2023).

Personil di Pos Salang SKK III wilayah Kecamatan Tulin Onsoi menangkap miras asal Malaysia pada 05 Desember 2023 dalam kegiatan sweeping terhadap waga yang melintasi wilayah antar kecamatan maupun antar negara Indonesia dan Malaysia.

Penangkapan miras bermula dari kegiatan anjangsana personil Satgas Pamtas ke rumah warga yang menginformasikan penyebrangan sungai Desa Semunad, Tulin Onsoi merupakan jalur tikus dimana sering terjadi pelolosan barang ilegal.

Penyelundupan Miras dari Malaysia kini beralih ke wilayah pedalaman Kabupaten Nunukan (Foto : Istimewa/Niaga.Asia)

Personil Satgas Pamtas sebanyak 5 orang yang menerima informasi itu bergerak melakukan sweeping terhadap orang dan perahu penyeberangan di sungai yang berjarak sekitar 150 m dari Desa Semunad.

“Perahu yang masuk membawa barang disana biasanya membongkar barangnya malam hari,’ ucapnya.

Setelah melakukan pengintaian berapa lama, personil Satgas Pamtas sekitar pukul 00.20 Wita melihat sebuah kapal kayu yang mencurigakan menyeberang dari wilayah Sebatik menuju Semunad yang mengangkut 2 orang penumpang.

Dari perahu tersebut diamankan 5 buah kardus yang dibungkus dengan plastik hitam berisi 120 kaleng Miras dan mengamankan dua orang penumpang perahu yaitu, Ben (41) warga Desa Semunad dan Anton (38) pegawai perusahaan kelapa sawit PT KHL Nunukan.

“Ben mengaku barang itu titipan seorang yang akan diambil orang lain di pelabuhan, sedangkan Anton berdalih tidak mengetahui pemilik barang,” sebutnya.

Kemudian, tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 Wita Satgas Pamtas kembali mengamankan 168 kaleng Miras ilegal asal Malaysia di sekitar wilayah ujung Kampung Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pensiangan.

Penangkapan miras dibantu warga setempat sebagai penunjuk arah. Setiba di lokasi kejadian terdengar suara seorang warga berteriak menggunakan bahasa daerah sambil berlari menuju perahu dan kabur menuju arah Malaysia.

“Disekitar lokasi kaburnya orang itu ditemukan 7 kardus Miras yang tiap kardus berisi 24 kaleng. Semua barang bukti diserahkan ke kantor Bea Cukai Nunukan,” terangnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: