UMK Nunukan Tahun 2022 Rp 3.088.888
UMK Nunukan Tahun 2022 Rp 3.088.888

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, mengumumkan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp 3.088.888. Penetapan besaran upah telah mendapat persetujuan seluruh perusahaan di Kabupaten…