Tragedi Bocah 12 Tahun di Pinrang Seret Eks Suami Jadi Tersangka

Gadis 12 tahun, NS saat dinikahi pria tuna netra Baharuddin, 44 tahun di Pinrang. (Humas Polri)

PINRANG.NIAGA.ASIA-Kasus pernikahan gadis 12 tahun, NS, dengan pria tuna netra Baharuddin, 44 tahun di Pinrang, Sulsel, kian berbuntut panjang. Terapis asal Kota Makassar itu, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara alam rilisnya mengatakan, Baharuddin telah terbukti melakukan perkawinan bersetubuh dengan seorang anak dibawah umur. Sehingga ia dijerat dengan pasal 288 KUHP.

“Kami telah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, Baharudin yang merupakan suami dari pernikahan anak dibawah umur (NS) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Dharma pada situs humaspolri.go.id.

Menurut Dharma, terapis asal Kota Makassar ini mengetahui, jika wanita yang dinikahinya ialah anak yang masih dibawah umur. Bahkan, ia juga telah melakukan hubungan badan dengan NS.

Namun saat ini, status pernikahan dari mereka sudah tidak lagi pasangan suami-istri. Kabarnya mereka sudah melakukan perceraian pasca terkuaknya jika NS ini juga merupakan korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

“Mereka ini kabarnya sudah cerai,” ucapnya.

Meski Baharuddin telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Mantan Kasat Narkoba Polres Bone itu bahwa, dia tidak dilakukan penahanan. Karena selama proses penyelidikan, Baharuddin selalu kooperatif dalam pemanggilan polisi. Dan atas perbuatannya, Baharudin juga terancam pidana empat tahun penjara.

“Meski sudah tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Dengan pertimbangan, Baharudin ini kooperatif dan ia juga merupakan Difabel,” jelasnya.

Pasal 288 KUHP berbunyi, barangsiapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebelumnya, masyarakat Sulawesi Selatan digegerkan dengan pernikahan seorang pria tunanetra berusia 44 tahun, Baharuddin dengan anak perempuan dibawah umur berusia 12 tahun. Namun ada kisah malang yang dialami anak tersebut. Dia ternyata juga dipaksa menikahi pria tunanetra itu.

Parahnya, sebelum dipaksa menikahi Baharuddin, anak malang itu sempat disetubuhi ayah tirinya, Sappa alias Bapa Alif, 39 tahun. Kasus ini terkuak setelah video amatir pernikahan dia dengan Baharuddin viral di media sosial karena jarak usia mereka yang berbeda jauh yakni 32 tahun. (*/001)

Tag: