JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sesuai keterangan ahli hukum Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tidak masuk unsur pasal pembunuhan.
“Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun Polri di Kantornya, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Meski demikian, Kapolri menegaskan tetap melakuman proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakulan tindak pidana dalam tragedi di stadion Kanjuruhan Malang tersebut.
“Terkait kasus Kanjuruhan, kami sudah tetapkan enam orang tersangka, lima tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, P21. Satu tersangka saat ini sudah pemenuhan berkas perkara. Sebanyak 20 personel saat ini kita proses dugaan pelanggaran kode etik,” tegas Kapolri.
Sebelumnya, penyintas Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri. Mereka hendak meminta keadilan dan membuat laporan terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.
Pihak korban meminta polisi memproses kasus tersebut karena dugaan berbagai pelanggaran pidana. Kuasa hukum korban, Anjar, menilai dugaan pembunuhan berencana hingga kekerasan terhadap anak dalam tragedi tersebut harus diusut.
Kapolri menuturkan pihaknya selalu terbuka atas aduan, saran dan kritik masyarakat. Kapolri berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi Polri.
“Prinsipnya, Polri selalu terbuka menerima masukan dan aspirasi masyarakat. Kami melakukan berbagai macam upaya pendekatan motivasi, sehingga yang terjadi di Kanjuruhan menjadi catatan yang memprihatinkan bagi kami semua, bagi kita semua,” pungkas Kapolri.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Kanjuruhan