Truk ODOL Seharus Dilarang Melintasi Jalan Umum

Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho. Foto: Arief/Man

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Truk over dimensi dan overload (ODOL) seharusnya dilarang instusi Perhubungan di Kalimantan Timur (Kaltim) melintasi jalan umum, baik itu jalan negara, provinsi, maupun jalan kabupaten/kota, agar jalan tidak cepat rusak dan hancur.

Hal itu dikatakan Anggota DPR RI, DR. Irwan, S.IP., MP  dari daerah pemilihan (Dapil) Kaltim  dalam acara bincang-bincang dengan wartawan melalui zoom meeting, Rabu malam (7/7/2021).

Menurut Irwan yang anggota Komisi V DPR RI, membidangi infrastruktur dan perhubungan ini, rata-rata kelas jalan di Kaltim, masih Kelas III, sehingga daya dukung dan daya tampungnya hanya sanggup menahan truk dengan beban 8 ton.

“Kalau jalan dilintasi truk dengan beban 12 hingga 18 ton, jelas jalan cepat rusak,” terangnya.

Disebutkan, anggaran untuk jalan nasional di Kaltim yang dikelola BPJN (Balai Pelaksana Jalan Nasional) baru untuk melebarkan jalan nasional dari semula 6 meter menjadi 8 meter dan penguatan bahu jalan agar tidak amblas saat truk turun atau berhenti di bahu jalan.

“Anggaran untuk jalan nasional belum untuk meningkatkan kelas jalan dari Kelas III ke Kelas III. Dari itu instansi perhubungan di daerah seharusnya melarang truk ODOL melintasi jalan umum,” kata Irwan yang tahun ini juga ditugaskan Partai Demokrat duduk di Banggar DPR RI.

Diterangkan pula, dia telah mengusulkan ke Kementerian Perhubungan untuk membangun tiga jembatan timbang di Kaltim hingga tahun 2024. Lokasi pembangunan jembatan timbang disebar di tiga kabupaten, yakni di Paser, Kutai Barat, dan Kutai Timur.

“Tujuannya untuk memeriksa dan mencegah truk ODOL melintasi jalan umum,” pungkasnya.

Menjawab pertanyaan Niaga.Asia, Irwan berjanji akan menanyakan ke Kementerian Perhubungan peningkatan kapasitas jembatan timbang di KM 17 Balikpapan, yang pernah ada tapi tak diketahui apakah fungsional atau tidak.

“Nanti saat raker akan saya tanyakan, karena itu penting untuk mengetahui apakah truk yang melintas keebihan muatan atau tidak,” ujarnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan  

Tag: