Tukang Bangunan Tepergok Cabuli Anak di Toilet Langgar Samarinda

Ilustrasi kampanye perlindungan terhadap anak (Foto : handout/thinkstock)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial RD, 35 tahun, tepergok diduga mencabuli anak perempuan usia 7 tahun di Palaran, Samarinda. Tragisnya perbuatan itu dilakukan di toilet Langgar.

Peristiwa itu terjadi kemarin, sekitar pukul 13.00 Wita. Seorang warga sekitar bermaksud hendak Salat Dzuhur di salah satu Langgar di kawasan Bantuas.

Sewaktu hendak berwudhu, warga itu melihat sepasang sendal dewasa dan anak-anak di depan pintu toilet. Pintu toilet itu pun kemudian diketuk warga bersangkutan.

“Dari dalam toilet, terdengar suara orang dewasa sedang batuk-batuk,” kata Komisaris Polisi Zarma Putra, Kepala Polsek Palaran, dikonfirmasi niaga.asia, Selasa 28 November 2023.

Zarma Putra bilang pintu toilet pun terbuka. Saat itu warga itu melihat seorang pria dewasa, diikuti anak perempuan usia 7 tahun, keluar meninggalkan toilet.

“Warga yang hendak Salat itu langsung mengamankan pria yang keluar dari toilet itu,” ujar Zarma Putra.

Pria yang diamankan warga itu diketahui berinisial R, 35 tahun. Anak perempuan 7 tahun itu tinggal di sekitar Langgar.

“Pria yang diamankan warga itu adalah warga Muara Jawa (Kutai Kartanegara),” Zarma menambahkan.

Personel Polsek Palaran yang tiba di lokasi kejadian usai menerima informasi warga itu kemudian membawa pria RD ke Polsek Palaran. Penyidik menetapkan RD sebagai tersangka, dan ditahan di Polsek Palaran.

Dijelaskan Zarma Putra, pelaku dijerat Pasal 81 juncto pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tersangka ini adalah bekerja sebagai tukang, dan dia mengakui perbuatannya,” demikian Zarma Putra.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: