UMP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3,57 Juta

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. (Nur Asih Damayanti/niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memastikan kenaikan upah 6,5 persen atau penambahan sekitar Rp 218 ribu untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim di 2025.

Kenaikan UMP iitu sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di mana kepala daerah seluruh provinsi diwajibkan untuk menaikan UMP sebesar 6,5 persen.

Sehingga jika penerapan penambahan UMP 6,5 persen diterapkan di Kaltim, maka jumlah UMP Kaltim yang sebelumnya Rp3.360.858 tahun 2024, naik menjadi Rp3.579.313 di tahun 2025 mendatang.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengatakan pihaknya telah menyelesaikan rapat penentuan UMP Kaltim 2025.

“Tahun depan ada kenaikan 6,5 persen baik UMP maupun UMK kabupaten/kota. Kita sudah lapor ke Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan InsyaAllah beliau akan mengumumkan,” kata Rozani di SMKN 6 Samarinda Jalan Batu Cermin Sempaja Utara, Sabtu 7 Desember 2024.

Keputusan kenaikan UMP Kaltim 2025 ini pun mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kaltim dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang telah menyetujui besaran kenaikan itu.

“Karena ini perintah dari Presiden. Jadi 6,5 persen tersebut sudah diterima oleh dewan pengupahan dan Apindo,” jelas Rozani.

Dijelaskan, penetapan kenaikan UMP ini telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks ketentuan yang melibatkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian.

“Kami berharap kenaikan UMP ini dapat menjaga daya beli pekerja. Sementara dari sisi pengusaha tetap bisa terjaga dan berlangsung usahanya,” ujarnya.

Oleh karena itu, dengan adanya kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah, sekaligus memperluas lapangan kerja di Kaltim.

“Kepada para pekerja, kami harapkan untuk  disiplin dan produktif dalam melaksanakan tugas, karena pemerintah sudah memikirkan kenaikan upah ini,” pesan Rozani.

Keputusan resmi terkait kenaikan UMP Kaltim ini dijadwalkan akan diumumkan dalam waktu dekat oleh Penjabat Gubernur Akmal Malik.

“Penetapan dan pengumuman UMP 2025 sesuai jadwal adalah tanggal 11 Desember 2024 mendatang,” demikian Rozani Erawadi.

Diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim upah minimum 10 kabupaten/kota di Kaltim 2024 yakni Paser Rp3.372.362, Kutai Barat Rp3.711.018, Kutai Kartanegara Rp3.536.506.

Kutai Timur Rp3.515.324, Berau Rp3.832.297, Penajam Paser Utara Rp3.715.818, Balikpapan Rp3.475.595, Samarinda Rp3.497.124, Bontang Rp3.549.308 dan Mahakam Ulu Rp3.711.017. Sedangkan upah minimum provinsi Kaltim 2024 adalah Rp3.360.858.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: