Wabup Nunukan : Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Materi Berharga

Wabup Nunukan, H Hanafiah membacakan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Taka Nunukan dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Selasa (24/8/2021). (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah mengatakan,  saran,  pertimbangan, dan masukan fraksi-fraksi di DPRD Nunukan yang disampaikan dalam pandangan umumnya, akan menjadi materi berharga guna terciptanya Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas.

Hal itu dikatakannya ketika menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Taka Nunukan dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Selasa (24/8/2021).

“Pemerintah memberikan apresiasi atas kesediaan DPRD Nunukan, untuk membahas lebih lanjut Raperda yang disertai dengan alasan-alasan serta catatan penting dalam pembahasan kedua Raperda ini,” sambung Hanafiah.

Rapat Paripurna mendengarkan tanggapan pemerintah daerah terhadap Raperda dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, dihadiri Wakil DPRD Nunukan H. Saleh.

Menurut Hanafiah, pemerintah berterima kasih atas berbagai saran dan pertimbangan, serta masukan yang disampaikan fraksi-fraksi, karena sifatnya membangun.

Kedua Raperda yang dibahas untuk jadi Perda ini memiliki urgensi tinggi terhadap pemenuhan konstitusional dalam pembentukan struktur perangkat daerah, maupun badan hukum perusahaan air minum,” sebutnya.

Selain pemenuhan atas amanat konstitusional, kata Hanafiah, kedua Raperda yang diusulkan pemerintah mengandung makna sebagai komitmen pemerintah dan DPRD Nunukan merespon dinamika perkembangan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Usulan Raperda pemerintah ini mengacu pada peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan tetap memperhatikan norma dan kaidah-kaidah  peraturan daerah.

“Kedua Raperda ini memiliki tujuan utama meningkatkan pelayanan dalam merespon dinamika perkembangan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kecepatan, ketepatan dan profesionalisme,” kata Hanafiah.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: