Breaking News! Kejati Kaltim Tahan Mantan Dirut MMPKT dan MMP Hilir

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur, Amiek Mulandari, SH, MH. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Amiek Mulandari,  hari ini, Selasa sore (07/02/2023) menyatakan secara resmi telah menahan mantan Dirut Perusda milik Pemprov Kaltim PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Diteruktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kalimantan Timur dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan Pemprov Kaltim sebesar Rp25 miliar.

“Kami  telah menaha HA dari PT MMPKT dan LH dari MMPH Kaltim. Keduanya pejabat di kedua perusahan itu periode 2013-2017,” tegas Amiek Mulandari.

Dalam keterangan resminya tersebut, Wakajati Kaltim belum membeberkan nama lain dari pihak swasta yang jadi mitra PT MMPKT maupun MMPH dalam mengambil uang Rp25 miliar tersebut.

baca juga:

Baharuddin Demmu : Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Piutang PT MMPKT Rp65,403 Miliar

Direksi Perusda MMPKT yang Lama Tinggalkan Banyak Masalah

Investasi PT MMPKT yang Macet Rp65,403 Miliar Saat Dirutnya Hazairin Adha

Tapi berdasarkan catatan Niaga.Asia, HA yang dimaksud adalah Hazairin Adha, mantan Kepala Dispenda Kaltim yang ditunjuk oleh Gubernur Kaltim (saat) itu, H Awang Faroek Ishak sebagai Dirut PT MMP KT untuk pertama kalinya setelah didirikan tahun 2012.

H Hazairin Adha. (Foto Istimewa)

Saat menjabat Dirut PT MMPKT, Hazairin Adha menerima penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp160 miliar. Hingga jabatannya berakhir 2017, uang yang tersisa tinggal Rp2,5 miliar, karena dipinjam-pinjamkan ke mitra usahanya.

Hasil Audit BPK

Investasi dan proyek kerja sama MMPKT yang macet  pada era Hazairin Adha dan hingga kini tak kembali sebesar Rp65.403.655.502,oo menjadi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim  saat melakukan pemeriksaan tahun 2020 dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021.

BPK menemukan piutang PT MMPKT yang macet dan tak kembali bertahun-tahun dari kegiatan kerja sama atau investasi tersebar di 5 perusahaan, terbesar di PT KRE yakni sebesar Rp46,435 miliar. Tahun 2015, PT MMPKT menjalin bisnis pembelian bahan bakar minyak berjenis HSD dengan PT KRE.

“Dalam bisnis bersama PT KRE ini,  uang PT MMPKT Rp46,435 miliar belum kembali,” tegas BPK.

Kemudian, di PT HMK sebesar Rp1,536 miliar lebih. PT MMPKT menjalin kerja sama dengan PT HMK tanggal 10 Maret 2014 untuk pengembangan usaha jual beli batu Palu.

“Dalam upaya mengembalikan uang Rp1,536 miliar itu, PT MMPKT sudah menggugat PT HMK di Pengadilan Negeri Samarinda. PN Samarinda dalam putusan yang dibacakan 14 Juli 2020, menyatakan gugatan PT MMPKT tidak dapat diterima,” kata Dadek Nandemar.

PT MMPKT juga gagal menyelamatkan uangnya yang dipinjamkan kepada PT BTE sebesar Rp238,184 juta untuk jual beli barang. Gugatan PT MMPKT terhadap PT BTE untuk mengembalikan uangnya melalui PN Balikpapan juga gagal.

“PN Balikpapan menyatakan gugatan PT MMPKT tidak dapat diterima, karena dalam perjanjian jual beli barang dicantumkan penyelesaian perselisihan dilakukan di PN Samarinda,” papar Dadek Nandemar.

Tahun 2014, direksi PT MMPKT juga menjalin kemitraan dengan PT PSA yang bekerjasama PT MMPM dalam kegiatan transportir laut, darat, trading HSD industry dari market yang dimiliki para pihak.

“Dalam kemitraan ini, uang PT MMPKT yang belum kembali Rp4,750 miliar,” ujar Dadek Nandemar.

Selanjutnya, tanggal 4 Juni 2014 PT MMPKT membiayai pekerjaan PT RB di PT TI berupa pekerjaan Man Power Supply fo Admin Support sebesar Rp11,555 miliar lebih.

“Dalam kerja sama dengan PT RB ini, uang PT MMPKT juga belum kembali,” ungkap BPK.

Sementara itu Gubernur Kaltim, DR H Isran Noor kepada seluruh direksi dan komisaris Perusda yang baru, periode 2021-2024 menekankan agar tidak melakukan kerja sama lagi dengan mitra/perusahaan yang berutang.

“Selain itu, apabila mitra tidak dapat melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian yang berlaku, maka direksi dan komisaris melakukan upaya hukum sesuai ketentuan berlaku,” ungkap BPK.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: