Wakar di Samarinda Dua Tahun Cabuli Cucunya Berulang Kali

Ilustrasi kampanye perlindungan terhadap anak (Foto : handout/thinkstock)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berusia 64 tahun yang tinggal di Sungai Kunjang, Samarinda, dibekuk tim Reserse Kriminal Polsek Sungai Kunjang, Senin 6 November 2023. Kasusnya, pencabulan anak perempuan berusia 10 tahun tidak lain cucunya sendiri.

Perbuatan sang kakek akhirnya diadukan korban ke orangtuanya, dan kemudian melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Terungkap, kasus asusila terhadap anak bawah umur itu dilakukan selama dua tahun terakhir ini.

“Pelaku kami tangkap hari Senin, di kawasan Jalan Jakarta 1,” kata Komisaris Polisi Zainal Arifin, Kepala Polsek Sungai Kunjang, dikutip niaga.asia dalam penyampaian Humas Polresta Samarinda, Kamis 9 November 2023.

Dari penyidikan, perbuatan pelaku yang kesehariannya sebagai wakar atau penjaga malam itu pertama kali dilakukannya tahun 2021, saat korban duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar.

“Perbuatan cabul pelaku terakhir kali hari Jumat 27 Oktober 2023,” ujar Zainal Arifin.

Pelaku melakukannya di banyak kesempatan. Baik itu saat korban berada di rumah, dan ibunya sedang berada di kamar, maupun saat menjemput dan mengantar pulang korban dari sekolahnya

“Ada yang dilakukannya saat di jalan pulang ke rumah,” sebut Zainal Arifin.

“Tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Tapi pelaku ini biasa memberi uang Rp 5.000-Rp 10.000 sebelum berbuat cabul,” Zainal Arifin menambahkan.

Pelaku ditetapkan tersangka. Dia kini meringkuk di penjara Polsek Sungai Kunjang. Penyidik menjeratnya dengan UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.

“Ancamannya 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar,” demikian Zainal Arifin.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: