Wali Kota Samarinda: KPK Mengumpulkan Keterangan Terkait PBJ Tahun 2015-2020

Wali Kota Samarinda, H Andi Harun. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wali Kota Samarinda, H Andi Harun membenarkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mengumpulkan keterangan terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kota Samarinta dari tahun 2015-2020.

“Untuk kegiatan tersebut, sebelumnya KPK juga telah menyampaikan surat secara resmi,” kata Andi Harun ketika memberikan konfirmasi dan klarifikasi  kepada Niaga.Asia di Anjungan Karang Mumus, hari ini, Rabu (3/8/2022) dan sekaligus menanggapi pemberitaan Niaga.Asia sebelumnya dengan judul KPK Telisik Lelang Proyek di Pemkot Samarinda.

Saat memberikan klarifikasi wali kota didampingi Sekda, H Hero Mardanus, Asisten III Sekda, H Ali Fitri, dan Kepala Bapenda, Hermanus Barus.

baca juga:

KPK Telisik Lelang Proyek di Pemkot Samarinda

Menurut  wali kota, dirinya mendukung penuh kegiatan KPK dalam mengumpulkan bahan dan keterangan terkait yang informasi yang diperlukannya. Kemudian telah menginstruksikan kepada pengawai yang dipanggil  datang dan memberikan keterangan.

“Sejumlah staf memang sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Status staf saya itu adalah memberikan keterangan. Bukan diperiksa atau terperiksa,” tegasnya.

Wali kota juga mengingatkan media untuk tidak mempersepsikan seolah-olah stafnya yang dipanggil KPK untuk memberikan keterangan posisinya sebagai terperiksa atau diperiksa, karena kegiatan KPK baru sebatas mengumpulkan keterangan atau baru melakukan penyelidikan.

“Kasian keluarga staf saya kalau dikesankan mereka sudah terperiksa atau diperiksa,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, wali kota juga menepis isu dia telah menonaktifkan Sekda Hero Mardanus terkait dengan penyelidikan KPK dan melantik Ali Fitri sebagai Pj Sekda.

“Pak Hero sendiri sampai hari ini belum dipanggil KPK untuk memberikan keterangan,” ungkap wali kota.

Diterangkan, Ali Fitri dilantiknya sebagai penjabat Sekda karena diharuskan peraturan perundang-undangan dan peraturan Mendagri sebab, Sekda definitif, Pak Hero cuti lebih dari 30 hari untuk melaksanakan ibadah haji.

“Sekarang Pak Hero sudah habis masa cutinya dan sudah menjalankan tugas-tugasnya kembali sebagai Pejabat Sekda,” kata wali kota.

Penulis : Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: