SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Wanita berinisial AS, 22 tahun, warga Sungai Keledang, Samarinda, diamankan tim reserse kriminal Polsek Samarinda Seberang, Minggu 17 Desember 2023. Dia tega membunuh bayinya yang baru dia lahirkan di kamar mandi. Pemicunya diduga malu hamil di luar nikah.
Kasus itu terbongkar dari aduan sekuriti rumah sakit ke Bhabinkamtibmas, Rabu 13 Desember 2023, yang mengabarkan ada salah satu pasien diduga baru saja melahirkan, namun bayinya belum ditemukan.
“Dari info itu, Polsek Samarinda Seberang mengecek lokasi kejadian, ternyata informasi itu benar,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi, Selasa 19 Desember 2023.
Ary mengungkap kronologi peristiwa itu. Sebelumnya, wanita AS memang hamil. Di mana selama usia kehamilannya tidak diketahui orang tua, adik dan kakaknya yang tinggal serumah.
“Malam itu sekitar jam 11.50 malam, pelaku mengeluh sakit perut dan melahirkan di kamar mandi. Karena panik sempat berupaya untuk menghilangkan nyawa bayinya, dan melakukan kekerasan sehingga bayinya itu meninggal dunia,” ujar Ary Fadli.
“Pelaku mencelupkan kepala bayinya ke dalam gayung isi air. Mengecek dada bayinya, sudah tidak bernyawa. Kemudian memasukkan ke dalam plastik, dan memasukkan ke dalam termos (nasi),” Ary Fadli menambahkan.
Setelah melakukan bersih-bersih, wanita AS kembali ke dalam kamar tidur dan istirahat.
“Di kamar tidur, terjadi kontraksi dan pendarahan, kemudian mengadu ke orang tuanya. Pelaku bilang sedang haid, lalu dibawa ke rumah sakit. Ternyata ada kecurigaan dari petugas kesehatan, bahwa pelaku baru saja melahirkan,” sebut Ary Fadli.
Penjelasan wanita AS mengejutkan keluarganya, dan berusaha mencari bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan AS.
“Dicari, bayinya ternyata ada dalam termos. Begitu dibawa ke rumah sakit, dinyatakan sudah meninggal dunia,” terang Ary Fadli.
Bicara motif pelaku AS yang diamankan kepolisian hari Minggu 17 Desember 2023, diduga dia panik karena kehamilannya hasil dari dari hubungan gelap dengan pria yang menjadi teman dekatnya.
“Dari perbuatannya ini, pelaku ditetapkan tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara,” demikian Ary Fadli.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: PembunuhanPeristiwaPolresta SamarindaSamarinda